Berita Bangkalan

Antrean Panjang di Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Ada Blokade Jalan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

aksi menolak UU Cipta Kerja di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (13/10/2020).

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

• Suami Syok usai Dobrak Pintu Rumah yang Terkunci, Pergoki Istri Berduaan dengan Perangkat Desa

• Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Halaman
1234

Berita Terkini