TRIBUNMADURA.COM, BATU – Seorang kepala desa di Kabupaten Malang bernama Suwardi dilaporkan ke Polres Batu.
Kepala desa itu dilaporkan Sulianto, pengacara SD, tentang tindakan asusila .
Laporan itu dibuat SD, suami seorang perempuan yang dikabarkan berada satu kamar di Vila Bunga, Kota Batu.
Diterangkan Sulianto, kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa persetubuhan oleh Suwardi dengan istri kliennya.
“Lalu diberi tahu oleh istrinya kepala desa, bahwa suaminya dan istri dari klien saya tertangkap basah di Vila Bunga," kata dia saat ditemui di Polres Batu, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Main Ponsel saat Berkendara, Pengendara Motor Tewas setelah Hantam Median Jalan di Kota Malang
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, 10 Tempat Usaha di Kota Kediri Ditutup, Pemilik Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Insiden Berdarah di Balik Pintu Rumah Dawud, Kepala Lengan dan Tangan Korban Disabet Celurit Tajam
"Waktu penggerebekan, istri dari klien saya kabur, motornya ditinggal, yang mengantarkan motor ini istrinya oknum kepala desa untuk diantar ke rumahnya,” ujarnya.
Sulianto mengatakan bahwa istri Suwardi menceritakan kalau suaminya telah tertangkap basah di Vila Bunga dan motornya tertinggal.
“Saya membuat laporan dugaan perzinaan yang dilakukan Kepala Desa Suwardi," ucap dia.
"Ada bukti video, surat pernyataan pengakuan, bukti percakapan keluarga. Video itu mungkin waktu penggerebekan di Vila Bunga,” akunya.
Sejauh ini, Sulianto belum mendengar keterangan dari istri kliennya terkait kebenaran isu tersebut.
Kliennya baru bisa melapor saat ini karena sebelumnya sangat syok dengan peristiwa yang terjadi.
“Kalau menurut dari temuan di vila itu, asumsi saya keduanya melakukan karena suka sama suka," kata dia.
Baca juga: 15 Desa di Ngawi Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Bengawan Solo, Saluran Air Tersumbat Sampah
Baca juga: Antisipasi Banjir saat Musim Hujan, Wali Kota Risma Pimpin Pengerukan di Kawasan Sungai Kalibokor
"Kalau ada unsur paksaan, nanti kami dalami. Mungkin istri klien saya ini ada paksaan untuk melakukan asusila itu," lanjutnya.
"Selama ini belum ada pengakuan langsung dari istri klien saya karena saya belum menanyakan,” ujarnya.
Dalam proses laporan tersebut, Sulianto diminta oleh petugas untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Laporan tersebut mengarah pada Pasal 284 KUHP.