Cara Cek Penerima BPUM di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Pencairan BLT Bantuan UMKM

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Madiun Alokasikan Rapid Test untuk Guru dan Staf Sekolah

Baca juga: Pemkab Sampang Prioritaskan Pengembangan Wisata Sektor Pertanian Integrated Farming Tahun ini

Baca juga: Sedimentasi Lahar Semeru Sudah 15 Meter, BNPB Bakal Keruk Jalur Aliran Lahar di Dusun Curah Kobokan

Baca juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Menghilang saat Tes Swab Padahal 2 Orang Sudah Positif Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Cara Pencairannya,

Berita Terkini