BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Madiun Alokasikan Rapid Test untuk Guru dan Staf Sekolah
Baca juga: Pemkab Sampang Prioritaskan Pengembangan Wisata Sektor Pertanian Integrated Farming Tahun ini
Baca juga: Sedimentasi Lahar Semeru Sudah 15 Meter, BNPB Bakal Keruk Jalur Aliran Lahar di Dusun Curah Kobokan
Baca juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Menghilang saat Tes Swab Padahal 2 Orang Sudah Positif Covid-19