Pemberlakuan tarif tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020.
Bahwa mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda.
Ruas tol ini dikelola PT Citra Margatama Surabaya.
Sesuai regulasi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Penyesuaian tarif baru berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi kota setempat.
Penyesuaian tarif tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
Dalam memenuhi standar kelayakan jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol, tol ini telah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Standar ini ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu tol ini juga telah melakukan sosialisasi penyebaran informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS) di jalan tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda.
"Demi lancarnya perjalanan di tol, pengguna jalan dihimbau selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.
Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi," kata Zulkhair. (Faiq)