"Ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah)," katanya.
Di sisi lain, pihak Bawaslu Jatim masih akan memverifikasi laporan tersebut.
"Kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait tindaklanjut dari laporan ini," kata Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Tri Muda Ancas.
Sementara itu, untuk menanggapi laporan KIPP Jatim ke Bawaslu, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini maupun Kabag Humas Pemkot Surabaya masih terus dilakukan oleh TribunMadura.com Network.