TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada Surabaya 2020.
Pantauan TribunMadura.com, Pemungutan Suara Ulang akan dilakukan di TPS 46 yakni kawasan Kedurus Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.
Adapun, Pemungutan Suara Ulang digelar karena petugas KPPS memberi nomor urut di setiap surat suara.
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan Pemungutan Suara Ulang it berdasarkan rekomendasi pihak Bawaslu.
Apabila surat suara diberi nomor, maka salah satu azas Pemilu menjadi tak terpenuhi.
Baca juga: Dipasangkan dengan Nikita Willy di Sinetron Cinta Nikita, Rizky Billar Sebut 3 Aktris yang Disukai
Baca juga: 18,6 Juta Warga Jatim Mencoblos di Pilkada Serentak 2020, Khofifah Siapkan Posko Khusus di Grahadi
Baca juga: Bobby Nasution Unggul di Pilkada Medan Versi Quick Count, Akhyar: Banyak Invisible Hand Ikut Bermain
"Unsur rahasianya tidak terpenuhi. (PSU) Sudah kita rekomendasi tadi malam," kata M Agil Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Bawaslu Surabaya lantas berkirim surat pada KPU.
Bahwa berdasar hasil telaah yang dilakukan, di TPS tersebut direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Nah, hari ini kami 10 Desember 2020, KPU Surabaya juga sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu digelar Minggu 13 Desember 2020," terang Nano, sapaan akrabnya.
Pihak KPU juga sudah memanggil PPK setempat untuk dimintai keterangan terkait mengapa hal itu bisa terjadi.
Nano lantas mengutip keterangan Ketua KPPS yang disampaikan oleh PPK saat diundang ke Kantor KPU. Pemberian nomor di setiap surat suara itu disebut untuk memudahkan petugas.
Namun, Nano mengatakan hal itu tentu bukan tindakan yang tepat. Apalagi, dalam regulasi yang ada hal itu tak dibenarkan.
"Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu," terang Nano.
Menurut Nano, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala hal agar pelaksanaan PSU di TPS 46 itu dapat berjalan maksimal.
Baca juga: HASIL PILKADA JAWA TIMUR 2020: Update Real Count KPU, Surabaya, Malang, Kediri hingga Sumenep
Baca juga: Banjir di Kawasan Pasar Blega Belum Surut, Polres Bangkalan Alihkan Semua Kendaraan ke Jalur Pantura
Baca juga: Amarah Sule Dibayangi Teddy, Naik Pitam saat Suami Lina Terus Singgung Harta Gono Gini: Datangi Saya
Baca juga: Ketua Banggar DPR RI Resmikan Masjid Winarti Said, Sebut Bentuk Pengabdian dan Melayani Masyarakat