Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut dan Siapkan KK serta KTP

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya.

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Kini dalam mengurus dokumen yang diperlukan kian mudah, salah satunya cara membuat NPWP online dapat dilihat di bawah ini.

Selain melalui daring, tersedia juga cara membuat NPWP online yang dapat dijalankan jika membutuhkan. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dibutuhkan untuk melakukan transaksi perpajakan.

NPWP merupakan tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sebagai lembaga negara yang mengatur perpajakan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Senin 25 Januari 2021, Aries Kurangi Sifat Moody, Virgo Jauhkan Ego

Baca juga: ASN Puskesmas Sokobanah Sampang Pelaku Mobil Goyang dan Selingkuhannya Kini Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 25 Januari 2021: Rafael Diprediksi Jadi Pebinor Sampai Merebut Andin

Baca juga: Cara Mudah Edit Foto Wajah di FaceApp, Aplikasi Viral Tiktok Filter Mengubah Foto Cowok Jadi Cewek!

Menurut jenisnya NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu :

1. NPWP pribadi, jenis ini diberikan kepada setiap orang yang berpenghasilan di negara Indonesia.
2. NPWP Badan atau perusahaan, jenis ini diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Lantas Bagaimana cara membuat NPWP?

cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (online-pajak.com)

Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.

Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.

Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (22/1/2021):

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

- Fotocopy KTP (WNI)

- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Senin 25 Januari 2021, Scorpio Bersemangat, Cancer Menghabiskan Banyak Uang

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Januari 2021, Smarthphone Harga Rakyat dengan Kualitas Selangit

Baca juga: Heboh Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget Sumenep, Satgas Menyayangkan

Baca juga: Isak Tangis Celine Evangelista Pecah di Pelukan Ibunda saat Rumah Tangga dengan Stefan William Retak

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Halaman
1234

Berita Terkini