Reporter: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Masih banyak masyarakat dan pengelola tempat usaha di Kota Blitar yang belum tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Hasil evaluasi, masih banyak masyarakat dan pengelola tempat usaha belum disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Blitar, Santoso, usai rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin (25/1/2021).
Santoso menegaskan, Pemkot Blitar akan mempertegas sanksi kepada masyarakat maupun pengelola tempat usaha yang masih bandel melanggar protokol kesehatan.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, Pemkot Blitar akan menerapkan sanksi pencabutan izin usaha untuk tempat usaha yang masih membandel melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Razia Tempat Penginapan Bukan Fokus Utama Jadwal PPKM di Malang, Satpol PP: Sifatnya Mendadak
Baca juga: Turun Hujan Lebat, Truk Muatan Ayam Terjun ke Sungai, Penumpang Pasrah, Pengemudi Luka Lecet
Baca juga: Pemkab Sampang Prioritaskan Pengembangan Wisata Sektor Pertanian Integrated Farming Tahun ini
"Saran dari Kapolres dan Kodim, bagi tempat usaha yang sudah diperingatkan tapi tetap membandel tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan bisa diberi sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.
Dikatakannya, penerapan sanksi tegas itu sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Harapannya, dengan pemberian sanksi tegas, baik masyarakat dan pengelola tempat usaha semakin patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Kami beri peringatan dulu, kalau membandel kami beri teguran tertulis, kalau tetap tidak patuh baru kami cabut izin usahanya," katanya.
Santoso meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh Covid-19.
Dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Karena ini dampaknya luar biasa. Laporan Dinkes, dalam kurun dua minggu sudah ada 22 warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Blitarm" ucapnya.
Baca juga: Wali Kota Sutiaji Larang Warga Kota Malang Makan di Tempat, Pembeli Wajib Take Away selama PPKM
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Kalianget Sumenep Diambil Paksa, Satgas Tracing yang Punya Kontak Erat
"Maka itu harus hati-hati tidak boleh menganggap remeh," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sekarang, status Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. (sha)