Penulis: Ani Susanti | Reporter: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Inilah plus minus jika polantas tak lagi menilang pengendara di jalan atau polisi tak lagi menilang.
Program itu masuk dalam 'janji' Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pengganti jika polantas tak lagi menilang adalah tilang elektronik.
Ya, mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ( Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)) menjadi rencana Listyo Sigit Prabowo ke depan.
Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.
Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).
Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang
Sigit mengatakan, dirinya akan menerapkan kebijakan demikian tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses,” ujarnya, TribunMadura.com dari kompas.tv.
Lantas, apa plus minus dari hal ini?
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.
“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, Rabu (27/1/2021), dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.
Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan
Menurutnya, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya.
Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.
“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.
“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.
Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala.
Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.
Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol.
Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.
“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.
Baca juga: Daftar Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya, Simak Deretan Pelat Nomor yang Anti Tilang Polisi
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.
“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.
Penerapan Tilang Elektronik
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: BUKTI Kejamnya Pandemi, Dokter Bunuh Pasien Covid-19 Demi Jatah Ranjang Isolasi, Cara Busuk Terkuak
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Dio Dananjaya - KompasTV/Tito Dirhantoro)