Tepatnya di Jalan Angkasa Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL-B/11/1/RES 1.6/2021/Reskrim/SPKT/Polres Sumenep tertanggal 13 Januari 2021.
Setelah polisi melakukan benerapa tahapan, dan tersangka pada 22 Januari 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB Unit Resmob Polres Sumenep melakukan jemput paksa terhadap Subiyakto di ruang kerjanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan yang dilakukan dan sekaligus penahanan.
"Iya benar, kan dia statusnya sudah tersangka, hari ini kita lakukan penjemputan, kita tangkap," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
• Download MP3 Kumpulan Lagu DJ Remix Viral TikTok 2021, DJ Simalakama hingga DJ Yang Penting Happy
• Karirnya Melejit, Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta, Sosok Romantis dan Pengertian kepada Istri
• Kejari Stop Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap. Dilimpahkan ke Inspektorat Pamekasan
• Ramalan Shio Kerbau, Macan, Kuda, Ular dan Kelinci Sabtu 6 Februari 2021: Yuk Intip Peruntungan Kamu