Berita Malang

Niat Jahat Dua Sahabat Keliling Kota, Cari Sasaran Pembobolan Rumah, Terbilang Lihai saat Beraksi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memeriksa kedua tersangka pembobolan rumah, Sabtu (6/2/2021)

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dua sahabat asal Malang bernama Jupri (39) dan Satria (35) diringkus Resmob Polresta Malang Kota. 

Kedua pria itu ditangkap setelah melakukan pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor milik korban bernama Khoirul Anam, warga Jalan Lowokdoro, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kedua tersangka beraksi membobol rumah korban pada Rabu (18/11/2020) dinihari.

Surabaya Tak Berlakukan Lockdown Akhir Pekan, Pemkot Pilih Perketat Penutupan Sejumlah Ruas Jalan

Tak Ada Rasa, Kesaksian Dokter Forensik Lihat Kondisi Tubuh Korban SJ 182, Bahas Kecepatan: Hantam

Cegah Banjir di Kota Kediri, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Panggil Pawang Air untuk Diajak Rapat

"Jadi awalnya kedua tersangka dengan menaiki sepeda motornya, berkeliling mencari rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (6/2/2021)

"Usai berkeliling, akhirnya kedua tersangka menemukan rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian, yaitu rumah milik korban," ujarnya.

Setelah itu, tersangka Jupri berjalan menuju ke rumah korban. Sedangkan tersangka Satria bertugas memantau kondisi sekitar.

"Tersangka berinisial J lalu mencongkel jendela rumah korban memakai obeng," jelasnya.

"Usai jendela rumah terbuka, tersangka J meraba kearah pintu rumah korban untuk mengecek apakah kunci pintu masih menempel atau tidak," tutur dia.

"Setelah dipastikan kunci pintu masih menempel, tersangka kemudian membukanya," bebernya.

Tersangka Jupri bisa dibilang cukup profesional hingga tidak menimbulkan suara gaduh.

Kawasan Payung Kota Batu Tertutup Longsor Selama 17 Jam, Kini Akses Lalu Lintas Tersambung Kembali

Cerita Satpol PP Bungkam Pengamen di Pamekasan, Sembunyikan Mobil Patroli hingga Aksi Kejar-Kejaran

Korban yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah, tidak terbangun sama sekali.

Usai masuk ke dalam rumah, tersangka Jupri melihat ada sepeda motor Honda Beat nopol N 3643 AAB dan HP Xiaomi 4X milik korban, berada di area ruang tamu.

Kemudian tersangka Jupri langsung mencuri keduanya, dengan cara HP milik korban dimasukkan ke dalam kantung celana. Sedangkan sepeda motor korban didorong keluar rumah.

Usai mendapatkan barang curian, kedua tersangka kemudian langsung bergegas kabur melarikan diri.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu, kami akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa HP milik korban ternyata digunakan oleh salah satu tersangka.

Sedangkan sepeda motor korban telah dijual di daerah Pasuruan.

Air Mata Wakil Bupati Sumenep Terpilih Tumpah di Makam Almarhum Suaminya saat Jalankan Nazar

BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI: Siswa Sampang Wajib Bahasa Madura hingga Gerai Masker di Sumenep

Selain itu diketahui juga tersangka Jupri merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, kedua sahabat itu kini terancam harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk kedua tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.

Berita Terkini