TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap seorang ayah bernama Puji Prayitno (43), warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kotak kardus berisi pil dobel L milik Puji.
Kardus setinggi sekitar satu meter dan luas penampang 30x50 centimeter ini setengahnya berisi kaleng-kaleng plastik kemasan pil dobel L.
Baca juga: Asyik Hubungan Badan dengan PSK, Kakek 70 Tahun Tewas Setelah Kejang, PSK Panik, Simak Kronologinya
Baca juga: Mengganggur, Pemuda asal Nganjuk Dituduh Curi HP di Toko Ponsel, Asus Zenfone Max Pro M2 Disita
Sementara pil dobel L setengah kapasitas kardus sudah dijual oleh Puji.
Bukan hanya Puji, anaknya yang bernama Ricard Cristian Prayoga (18) juga dilibatkan dalam peredaran narkoba ini.
"Jadi mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).
Lanjut Andri, Puji adalah seorang pengepul besar narkoba.
Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.
Dia menerima kiriman narkoba itu dari seseorang dengan cara diranjau.
"Jadi barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka ini diperintahkan untuk mengambil," sambung Andri.
Puji kemudian mengemas ulang pil dobel L dan sabu-sabu itu menjadi paket yang lebih kecil.
Baca juga: Penutupan Pelayanan Kantor Perizinan Kota Blitar Diperpanjang, Ada 14 Pegawai Positif Covid-19
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang 22 Maret 2021, Ini Pertimbangannya
Oleh seseorang yang mengiriminya barang, Puji kemudian diperintah mengirim barang dengan sistem ranjau.
Untuk pengiriman barang ini, Puji meminta bantuan Ricard.
"Jadi bapaknya yang mengemasi barang sesuai pesanan, kemudian anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap Andri.
Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram