Berita Tulungagung

Masih 18 Tahun, Pemuda Tulungagung Diajari Ayahnya Bisnis Narkoba, Kirim Pesanan Lewat Sistem Ranjau

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus penangkapan Puji Prayitno (43) di Polres Tulungagung, Senin (8/3/2021).

Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram.

Lalu, ada 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6.6 gram

Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.

"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang," kata dia.

"Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.

Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Acara Tasyakuran Pelantikan Wali Kota Blitar Ternyata Tak Berizin

Baca juga: Ramalan Cuaca Hari ini Senin 8 Maret 2021, Waspada Turun Hujan pada Sore Hari di Wilayah Berikut

Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.

Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.

"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.

Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.

Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.

Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.

"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji. (David Yohanes)

Berita Terkini