TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sebanyak 22 pasangan di luar nikah terjaring razia tempat kos petugas gabungan dari Kecamatan Sananwetan, Polsek Sananwetan, dan Koramil Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (9/4/2021).
Dari 22 pasangan yang terjaring razia itu, sebanyak empat pasangan masih di bawah umur, mulai usia 14 tahun sampai 17 tahun.
Petugas gabungan hanya membawa empat pasangan di bawah umur untuk mendapat pembinaan di Kantor Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca juga: Pengakuan DPO Kasus Asusila asal Sumenep, Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Anak, Kabur hingga ke Luar Kota
Baca juga: Uang Warga Kampung Miliarder Tuban Disebut-Sebut Tinggal Rp 50 Juta, Kades: Hanya Pengakuannya Saja
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Anak di Kota Blitar Terungkap, Sejumlah Tempat Kos Dirazia Tim Gabungan
"Ada 22 pasangan di luar nikah yang terjaring razia, yang di bawah umur empat pasangan," kata Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono.
"Keempat pasangan di bawah umur kami bawa ke kantor kecamatan untuk pembinaan," sambung dia.
Heru mengatakan, untuk pasangan dewasa hanya didata dan disuruh menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dikatakannya, dari empat pasangan di bawah umur ada satu pasangan yang usianya 14 tahun.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga mengirim identitas pasangan di bawah umur ke perangkat desa masing-masing.
"Ada yang dari wilayah Kabupaten Blitar. Datanya kami kirim ke perangkat desa masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, razia tempat kos ini juga bagian mencegah kasus asusila pasca terbongkarnya kasus prostitusi online di tempat kos di Kota Blitar.
Baca juga: 6 Bulan Berstatus DPO, Warga Sumenep Pelaku Kasus Penganiayaan Ditangkap Tanpa Perlawanan di Jakarta
Baca juga: Instagram dan Facebook Down Pagi Hari ini, Tagar instagramdown Puncaki Trending Topic Twitter
Kebetulan kasus prostitusi online anak yang dibongkar Polres Blitar Kota berasa di tempat kos di wilayah Sananwetan.
"Kami juga mendatangi tempat kos yang digerebek polisi. Pasangan di bawah umur yang terjaring razia salah satunya juga di tempat kos itu," katanya.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Kecamatan Sananwetan, Polsek Sananwetan, dan Koramil Sananwetan menggelar razia tempat kos di wilayahnya, Jumat (9/4/2021).
Razia itu sebagai upaya pencegahan pasca terjadinya kasus prostitusi online anak di tempat kos wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dalam razia itu, petugas gabungan mendatangi tiga tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan.
Tiga tempat kos itu satu berada di wilayah Kelurahan Sananwetan dan dua berada di Kelurahan Bendogerit. (sha)