TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Operasional tempat karaoke di Kota Blitar ditutup sementara selama Ramadan 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Dalam surat edaran disebutkan, tempat karaoke di Kota Blitar ditutup sementara mulai 12 April 2021 sampai 13 Mei 2021.
"Surat edaran sudah saya tanda tangani dan hari ini mulai diberikan ke para pelaku usaha dan pengelola tempat ibadah," kata Wali Kota Blitar, Santoso, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Digerebek Polda Jatim Karena Kasus Prostitusi, Karaoke Next KTV Blitar Disarankan Tutup Sementara
Baca juga: Warga Lampung Bobol Konter HP di Ponorogo, Intai Sasaran selama 6 Hari, Ponsel Berbagai Merek Dicuri
Baca juga: Tak Cuma Jualan Kopi, Pemilik Warkop di Eks Lokalisasi Gude Madiun Tawarkan Jasa PSK ke Pelanggannya
"Untuk tempat karaoke tutup sementara selama Ramadan," sambung dia.
Santoso mengatakan, surat edaran itu juga mengatur operasional warung makan, kafe, dan restoran.
Warung makan dan restoran yang menyediakan makan sahur bisa buka mulai pukul 02.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.
Sedang jam operasional kafe mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Tetapi, pengelola kafe diimbau untuk menutup sementara usahanya mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB untuk pelaksanaan salat Tarawih.
Baca juga: Kota Surabaya Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Saat Ramadan, Bisa Dilaksanakan pada Siang Hari
Baca juga: Puluhan Pengemudi Mobil di Kota Malang Ditindak, Kedapatan Parkirkan Kendaraan di Atas Jembatan
"Kafe juga dilarang mengadakan live musik atau hiburan lain selama Ramadan," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan salat Tarawih di masjid dan musala diperbolehkan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan akan meningkatkan patroli selama Ramadan.
Patroli itu untuk memastikan para pelaku usaha dan masyarakat mematuhi Surat Edaran Wali Kota Blitar selama Ramadan.
"Kami tingkatkan patroli untuk memastikan tempat hiburan tutup selama Ramadan. Kalau melanggar akan ada sanksi," katanya. (sha)