Reporter: Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus yang melibatkan oknum ASN di Sampang melakukan mesum hingga kini tak kunjung dijatuhi sanksi.
Meski sudah berstatus tersangka, namun oknum ASN Sampang yang berinisial IR itu masih masuk kerja seperti biasa.
Diketahui, oknum ASN Sampang itu sudah tidak bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tamberu Barat.
Pelaku mesum di dalam mobil bersama selingkuhannya yang merupakan salah satu Bidan di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura (IR) belum mendapatkan sanksi kepegawaiannya, Rabu (9/6/2021).
Pasalnya, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sampang yang saat ini masih dalam tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kasus Mobil Goyang dan Perselingkuhan, Oknum ASN di Sampang Masih Bekerja dan Bakal Diberi Sanksi
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan sanksi kepegawaian IR sebelum proses pengadilannya rampung.
"Jadi kita lihat dulu yang bersangkutan diputus seperti apa baru kita ambil tindakan," ujarnya.
Sementara itu, sembari menunggu putusan itu dilakukan, pria yang akrab disapa Yoyok itu berkata jika saat ini IR masuk seperti biasa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak lagi bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tamberu Barat melainkan di tarik ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.
"Saat ini tengah berdinas di Dinkes dan KB dan wajib lapor karena belum dilakukan penambahan," tuturnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad menyampaikan, kasus yang menjerat IR saat ini dalam proses tahap penuntutan.
Namun, dirinya tidak dapat memastikan IR akan dituntut berapa tahun karena masih dalam proses.
"Masih proses, tapi sesuai dengan dakwaaannya dituntut pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di tempat umum," terangnya.
"Dalam pasal 281 KUHP, terdakwa terancam selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IR asal Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang bersama selingkuhannya (T) diamankan Polsek Ketapang pada Januari 2021.
Diduga melakukan mesum di dalam mobil Luxio warna hitam dengan plat nomor N 1037 KX yang terparkir di depan Pasar Kamisan, kecamatan Ketapang, Sampang.
Kronologi kejadian
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura diduga melakukan perbuatan mesum dengan selingkuhannya.
Parahnya, Oknum ASN berinisial IR bersama selingkuhannya T, melakukannya di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Sehingga, nyaris diamuk massa sebab, pada saat keduanya berbuat hal yang tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.
Baca juga: Download Lagu MP3 Dusk Till Dawn Zayn Malik feat Sia Lengkap Terjemahan Indonesia, Viral di TikTok
Baca juga: Rizky Febian Khawatir Dampak Konflik Warisan pada Kehidupan Adik-adiknya, Anak Sule: Sok Mau Berapa?
Baca juga: BREAKING NEWS - Bangunan SDN Mojolebak di Kabupaten Mojokerto Ambruk, Usianya Sudah 49 Tahun
Baca juga: Diduga Sengaja Bunuh Diri, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api Agro Anggrek di Modo Lamongan
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga, bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.
Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.
Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.
"IR merupakan ASN yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).
Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tunggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, jika keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang.
"Saat ini keduanya sedang diproses," pungkasnya.
Baca juga: Kolaborasi Kodim Pamekasan dan Mahasiswa KKN Unair, Bagikan 620 Masker & Edukasi Prokes ke Pedagang
Baca juga: Curi Sepeda Motor Petani asal Tulungagung, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi, Begini Kronologinya
Baca juga: RSUD Dr Harjono Ponorogo Menambah Kapasitas Bed Lebih dari Dua Kali Lipat untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Keluarga Penerima Manfaat di Pamekasan Boleh Sobek Stiker Pra Sejahtera, Asalkan Tidak Menerima PKH