Berita Viral

Nasib Agus Buntung, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Hotman Paris Telusuri: Aneh

Editor: Titis Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris telusuri kasus Agus Buntung, pria disabilitas jadi tersangka rudapaksa mahasiswi.

Kasus yang menimpa Agus itu sontak jadi sorotan di media sosial hingga viral.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

Ahmad Sahroni syok.

Dalam postingannya, Sahroni pun bertanya ke akun Polri soal kasus Agus tersebut.

Sahroni lantas mempertanyakan apakah Agus dimungkinkan untuk memerkosa seorang mahasiswi atau tidak lantaran tergolong disabilitas.

"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?" tanya Ahmad Sahroni.

Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

Penjelasan Polda NTB

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.

Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,

Sampai kemudian viral di media sosial.

Artikel ini diolah dari tayangan Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkini