1. TNI Aktif di 16 Kementerian/Lembaga
Revisi terhadap Pasal 47 menimbulkan kekhawatiran karena memperluas peran TNI aktif di berbagai lembaga sipil.
Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan TNI menjabat di 10 posisi sipil, tetapi dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16.
2. Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang
Revisi Pasal 53 juga menjadi sorotan karena memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Jika sebelumnya batas usia pensiun lebih rendah, kini ketentuan baru menetapkan:
- Bintara dan tamtama: Pensiun di usia 55 tahun
- Perwira hingga Kolonel: Pensiun di usia 58 tahun
- Perwira tinggi (bintang 1): Pensiun di usia 60 tahun
- Perwira tinggi (bintang 2): Pensiun di usia 61 tahun
- Perwira tinggi (bintang 3): Pensiun di usia 62 tahun
Kebijakan ini dipertanyakan karena berpotensi memperpanjang dominasi elite militer dalam struktur komando dan menunda regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
3. Penambahan Tugas dan Kewenangan TNI
Saat ini, TNI memiliki 14 tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP). Namun, dalam revisi UU TNI, jumlah tugas tersebut bertambah menjadi 17.
Salah satu tugas tambahan yang sudah terungkap adalah pemberian kewenangan kepada TNI dalam penanganan narkoba dan operasi siber.
Kritik terhadap perluasan kewenangan ini muncul karena dikhawatirkan akan menempatkan TNI dalam peran yang seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum sipil, seperti Polri dan BNN.
4. Gelombang Penolakan Semakin Kuat
Di tengah tekanan publik yang semakin besar, DPR RI tetap melanjutkan agenda pembahasan RUU TNI di tingkat II dalam sidang paripurna.
Masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai elemen gerakan mahasiswa menilai bahwa pengesahan ini dilakukan tanpa transparansi dan cenderung mengabaikan kritik dari publik.
Seruan #TolakRUUTNI terus menggema di berbagai platform media sosial, sementara petisi online menolak revisi UU TNI telah mendapatkan dukungan puluhan ribu tanda tangan dalam waktu singkat.