Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNNADURA.COM, SAMPANG - Dwi Eni Purwanti, guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura kembali dipanggil pihak kepolisian setempat.
Perempuan yang diduga menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media itu dipanggil untuk melengkapi berkas perkara.
Begitupun, dirinya memperoleh kabar baik dari pihak kepolisian, tepatnya tim penyidik UPPA Satreskrim Polres Sampang bahwa, kasusnya telah ada penetapan tersangka.
Dwi Eni Purwanti mengatakan, polisi juga telah melakukan upaya penjemputan terhadap tersangka beberapa hari kemarin ke kediamannya.
Namun, tersangka yang diduga salah satu wali murid, berinisial B asal Kecamatan Camplong, Sampang tidak ditemukan.
"Informasinya melarikan diri ke luar kota," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (26/6/2025).
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan yang didapat dari penyidik, Dwi Eni menyampaikan, Polisi akan melakukan upaya paksa kembali sampai dua kali.
"Jika nanti hasilnya sama, status terduga pelaku akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Menurutnya, kasus yang dilaporkannya tersebut saat ini fokus terhadap tindakan dugaan pelecehan seksual melalui media.
"Jadi alat bukti yang saya serahkan berupa screenshot, tulisan, dan voice note dalam flash disk. Semuanya alat bukti yang memiliki perlakuan terlapor kepada saya," ungkapnya.
Pihaknya, berharap pelaku dapat segera diamankan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk sejauh ini, alhamdulillah tidak ada intimidasi dari pihak manapun, terutama tersangka," pungkasnya.
Terpisah, PS Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda Hendra belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi melalui handphone selulernya sehingga, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Dwi Eni dituduh melakukan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) berupa memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah.
Tuduhan yang disampaikan oleh terlapor yang kini ditetapkan tersangka itu beredar luas di media massa. Padahal tindakan Pungli itu tidak pernah terjadi.
Tersangka diduga juga melakukan pelecehan dengan menyebut pelapor Tukang Palak dan mengeluarkan kalimat 'Jangan jadi tukang palak ibu ngemot p*lak (alat vital laki-laki) saja.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com