Baca juga: Eko Lapor Sound Horeg ke Kades Malah Diteror, Musik Keras Disetel di Depan Rumah Selama 7 Jam
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni menambahkan, bahwa Muhyidin berpura-pura sebagai perempuan dan melakukan komunikasi dengan P.
"Seakan dia berpura-pura jadi perempuan yang mengajak kenalan dan memacari korban," ujar Kuseni.
Dia menegaskan, LK suami sah P, juga ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan yang dilakukan Kades tersebut.
"Perempuan ini menikmati hasilnya dan tahu, bahwa pelaku (M) ini melakukan hal tersebut kepada suaminya," tegasnya.
Keduanya disangkakan pasal berlapis, tindak pidana perzinahan dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Pertama perzinahan, kedua penipuan atau pemerasan melalui ITE. Saat ini kami lakukan penahanan dengan dasar adalah Undang-undang ITE," kata Kuseni.
Sebelum kasus pemerasan, sang kades juga sempat didemo warganya sendiri pada Rabu (14/5/2025).
Melansir dari Tribun Jateng, warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah emosi dan meminta M mundur.
Warga yang menamakan diri Masyarakat Wonoagung Bersatu turun ke jalan dan mengepung Balai Desa.
Mereka membawa spanduk bertuliskan isi hati mereka.
Di antaranya 'Kami tidak suka pemimpin yang hobi zina' dan 'Kades Cabul Meresahkan'.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Surabaya Ketahuan Korupsi Emas Antam Rp1 Triliun, Sempat Nangis Mohon Dibebaskan
Demo itu buntut dugaan asusila yang dilakukan oleh kepala desa mereka.
Selain meminta kades mereka turun, warga juga mendesak agar M diproses hukum.
"Dugaan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Wonoagung, kami masyarakat Wonoagung meminta agar oknum kades tersebut diproses hukum yang berlaku," seru koordinator aksi demi, Muhammad Faisol.