Berita Terkini Sumenep
Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Kades Angkatan Sumenep
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Angkatan atas nama Hudri, kembali jadi sorotan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep atas nama Hudri, kembali jadi sorotan.
Meski sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2025 lalu, hingga kini Hudri belum juga ditahan.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep justru mengembalikan berkas perkara ke Polsek Arjasa karena dinyatakan belum lengkap alias P19.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengungkapkan setelah 14 hari meneliti berkas perkara itu ada hal-hal yang belum terpenuhi.
"Berkasnya masih ada yang kurang, jadi dikembalikan untuk segera dilengkapi penyidik," ungkap Moch Indra Subrata pada Kamis (11/9/2025).
Namun lanjutnya, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci bagian mana yang kurang.
"Soal apanya yang kurang, saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu," katanya.
Pihaknya berharap, penyidik segera melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
"Intinya, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo yang berwenang menangani perkara ini tidak memberi keterangan meski sudah dihubungi berulang kali melalui nomor teleponnya.
Ditulis sebelumnya, Kasus bermula pada tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban bernama Hosen berselisih dengan warga terkait masalah tanah.
Hudri yang datang menengahi justru terpancing emosi hingga diduga melakukan penganiayaan di teras rumah korban.
Dengan insiden tersebut, Hosen melapor ke Polsek Kangean dua hari kemudian pada Jumat (16/5/2025).
Hudri dipanggil penyidik pada 20 Juni 2025 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025 lewat surat S.Tap/15/VII/2025/Polsek.
Ironisnya, meski statusnya sudah tersangka, Kades Hudri tidak ditahan hingga sekarang.
Pengembalian berkas perkara ini menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Keluarga korban merasa kecewa karena kasus yang sudah terang-benderang justru terkesan lamban penanganannya.
"Korban jelas-jelas dipukul, sudah ada tersangka. Tapi kok tidak ditahan, malah bolak-balik berkas," keluh salah satu kerabat korban.
Ibu Bayi 11 Bulan yang Tewas di Lemari Kos Sumenep Ditangkap di Bengkulu Bersama Pria Misterius |
![]() |
---|
Pupuk Bersubsidi di Sumenep Baru Terserap Sebagian Kecil, Petani Tunggu Musim Hujan |
![]() |
---|
Titik Terang Misteri Kematian Bayi di Lemari Kos Arjasa Sumenep, Polisi Beber Hasil Autopsi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Juta Ketua LSM dan Oknum Inspektorat Sumenep Mandek, Kejari: Masih P19 |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Lomba Karapan Sapi Sumenep 2025: 48 Pasang Sapi Terbaik Madura akan Berlaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.