BPJS Kesehatan Biayai Kesehatan Jiwa Rp6,77 Triliun Selama 4 Tahun, Skizofrenia Jadi Kasus Tertinggi
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN.
Pada kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
Ghufron menyatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
"Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020 - 2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta."
"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun," terangnya, Rabu (17/9/2025).
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," tegas Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.
Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron.
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Persik Kediri Siap Runtuhkan Tembok Kokoh Bhayangkara FC, Ong Kim Swee Tekankan Efektivitas |
![]() |
---|
Ayah Polisi Cuma Diam saat Anaknya Pukul Wakil Kepsek, Suardi Heran: Padahal Tugasnya Melindungi |
![]() |
---|
Tiket Arema FC Vs Persib Bandung Ludes Hampir 1.000 Lembar dalam Sehari |
![]() |
---|
Polisi Sumenep Tewas Ditabrak saat Pulang Dinas, Tersangka Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Diumpat Warga saat Rekonstuksi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.