BPJS Kesehatan Biayai Kesehatan Jiwa Rp6,77 Triliun Selama 4 Tahun, Skizofrenia Jadi Kasus Tertinggi
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
WORKSHOP - Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta berlangsung meriah.
Ia menekankan bahwa pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala," tegas Timboel.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Persik Kediri Siap Runtuhkan Tembok Kokoh Bhayangkara FC, Ong Kim Swee Tekankan Efektivitas |
![]() |
---|
Ayah Polisi Cuma Diam saat Anaknya Pukul Wakil Kepsek, Suardi Heran: Padahal Tugasnya Melindungi |
![]() |
---|
Tiket Arema FC Vs Persib Bandung Ludes Hampir 1.000 Lembar dalam Sehari |
![]() |
---|
Polisi Sumenep Tewas Ditabrak saat Pulang Dinas, Tersangka Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Diumpat Warga saat Rekonstuksi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.