BPJS Kesehatan Pamekasan Terapkan Kapitasi dan INA-CBGs Tingkatkan Pelayanan JKN

BPJS Kesehatan Pamekasan, Madura menerapkan dua mekanisme utama dalam sistem pembayaran layanan kesehatan, yaitu kapitasi dan tarif paket INA-CBGs

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
CEK DATA - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari saat mengecek data peserta JKN di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan cabang Kabupaten Pamekasan, Madura menerapkan dua mekanisme utama dalam sistem pembayaran layanan kesehatan, yaitu kapitasi dan tarif paket INA-CBGs. 

Dua mekanisme ini diterapkan untuk penjaminan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kedua sistem ini memiliki fungsi dan penerapan yang berbeda sesuai dengan jenis fasilitas kesehatan dan tingkat pelayanan yang diberikan kepada peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari menjelaskan sistem kapitasi digunakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga. 

Sementara itu, sistem tarif paket INA-CBGs diterapkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

“Pada sistem kapitasi, BPJS Kesehatan membayar fasilitas kesehatan tingkat pertama secara tetap setiap bulan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, bukan berdasarkan banyaknya kunjungan."

"Artinya, FKTP menerima pembayaran tetap setiap bulan baik pesertanya datang berobat maupun tidak,” jelas Galih saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).

Penuturan Galih, dalam sistem kapitasi, pembayaran dokter sepenuhnya menjadi kewenangan fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan membayar kepada fasilitas kesehatan, dan selanjutnya pihak faskes yang mengatur pembagian jasa pelayanan kepada dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

“Dengan mekanisme ini, fasilitas kesehatan memiliki keleluasaan dalam mengelola pembiayaan dan menjaga kualitas layanan."

"Sistem ini juga mendorong FKTP untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pencegahan penyakit,” ujar Galih.

Sementara itu, sistem tarif paket INA-CBGs diterapkan di rumah sakit dan digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan rujukan. 

Besaran tarif ditentukan berdasarkan diagnosis penyakit dan jenis tindakan medis yang diberikan kepada pasien, bukan dari lama rawat inap atau jumlah kunjungan.

“Tarif INA-CBGs tidak ditetapkan sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan."

"Dalam penetapannya, diperhitungkan komponen biaya seperti obat, tindakan medis, dan perawatan pasien sehingga tetap rasional dan berkeadilan,” papar Galih.

Menurut Galih, kedua sistem pembayaran ini memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan pelayanan kesehatan yang efisien, transparan, dan berkesinambungan. 

FKTP diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif. 

Sedangkan rumah sakit berperan memberikan layanan kuratif dan rehabilitatif bagi peserta JKN. 

“Melalui dua mekanisme ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan keberlangsungan pembiayaan kesehatan sekaligus menjaga mutu layanan."

"Sistem ini juga dirancang agar setiap fasilitas kesehatan bisa menjalankan perannya dengan optimal sesuai tingkatan layanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Nurleli, salah satu peserta JKN berdomisili di Pamekasan mengapresiasi terhadap sistem pembayaran yang diterapkan BPJS Kesehatan

Menurutnya, mekanisme tersebut menciptakan layanan yang lebih tertata dan memberikan kepastian baik bagi peserta maupun tenaga kesehatan.

“Sebagai peserta, saya merasa sistem ini sangat membantu. Saya bisa berobat di klinik dengan mudah, dan pelayanan yang diberikan selalu baik."

"Dokter juga lebih fokus pada kesehatan kami secara menyeluruh, bukan hanya saat sakit,” ujar Nurleli saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

Nurleli menilai adanya sistem pembayaran yang teratur, peserta mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas. 

Ia juga merasa tenang karena mengetahui bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan mendapat dukungan pembiayaan yang pasti dari BPJS Kesehatan.

“Saya percaya sistem seperti ini membuat semua pihak diuntungkan."

"Peserta merasa aman karena layanan tetap berjalan, dan tenaga kesehatan juga bekerja dengan profesional karena dukungan pembiayaan jelas."

"Ini bukti nyata bahwa Program JKN benar-benar bermanfaat,” kata Nurleli.

Nurleli berharap sistem pembayaran yang diterapkan BPJS Kesehatan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan agar pelayanan semakin baik. 

Menurutnya, kerja sama antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan peserta merupakan kunci keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan program ini.

“Kalau semua pihak menjalankan perannya dengan baik, program ini pasti semakin kuat."

"Saya merasa bersyukur menjadi bagian dari JKN karena manfaatnya nyata bagi keluarga saya,” tutup Nurleli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved