Berita Terkini Sumenep

2 Kali Menikah dengan Dokumen Resmi, Pria di Sumenep Diduga Dapat Surat Nikah Ilegal dari Desa

Kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini terus bergulir di meja hijau

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
BUKU NIKAH - Kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ini terus bergulir di meja hijau. 

"Orang mau menikah kan pasti urus semua persyaratan di desa. Kalau bisa sampai dua kali nikah, berarti ada yang tidak beres di desa," sebut Kamarullah, saat ditemui TribunMadura.com, Kamis (9/10/2025).

Terpisah, Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah hingga kini belum memberi keterangan resmi.

Media ini sudah berulang kali mencoba menghubungi lewat nomor telepon pribadinya.

Namun, tak kunjung direspon dan tidak aktif.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved