Berita Bangkalan
Komnas Perempuan Gelorakan Stop Kekerasan di Kampus, UTM Rumuskan Jadi Mata Kuliah Dasar Umum
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Kuliah Umum sekaligus Sosialisasi Stop Kekerasan di Lingkungan Kampus’
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Kuliah Umum sekaligus Sosialisasi Stop Kekerasan di Lingkungan Kampus’ dengan menghadirkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Dr Maria Ulfa Anshor, MSi selaku keynote speaker di Ruang Aula Syaikhona Muhammad Kholil Lantai 10 Gedung Graha Utama, Jumat (10/10/2025).
Dalam paparannya, Dr Maria mengupas Penguatan-penguatan Karakter Civitas Akademika dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Seluruh elemen masyarakat diharapkan bisa merubah cara pandang, bahwa perempuan itu juga manusia yang mempunyai hak untuk dihargai, dihormati, dan dipenuhi hak-haknya sebagai makhluk ciptaan Allah.
“Kata kunci ada di sini, harus ada rethinking atau berfikir kembali dengan cara pandang baru yang lebih menghargai martabat perempuan,” ungkap Maria.
Dalam Hak Asasi Manusia Berspektif Gender (HAMBG), sejatinya secara teoritis telah mencakup hak asasi perempuan berikut perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak asasi manusia tidak berada dalam ruang kosong, melainkan berada dalam sistem sosial-budaya dan politik patriarki.
Dalam sistem sosial patriarki, menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi sehingga melahirkan budaya patriarki ‘netralitas gender’. Akibatnya, tercipta ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan, melahirkan ketidakadilan dalam pemenuhan hak asasi perempuan.
“Meski posisi perempuan lebih rendah tetapi bukan berarti bisa direndahkan, karena manusia laki-laki dan perempuan tentunya sama di hadapan Allah. Perempuan adalah juga manusia yang juga mempunyai harga diri, mempunyai hak yang sama untuk dilindungi dari berbagai kekerasan,” tegas Maria.
Berdasarkan laporan pengaduan Komnas Perempuan periode 2020-2025, rata-rata setiap tahunnya di Indonesia berkisar 5000 hingga 6000 laporan tindak kekerasan dengan perempuan sebagai korban.
Adapau ragam jenis kekerasan meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan juga kekerasan sosial di mana perempuan dikurung atau \ tidak boleh melakukan aktivitas yang sama dengan laki-laki.
“Jadi yang tidak dilaporkan pasti jumlahnya lebih banyak, terselesaikan sekitar 30 persen karena untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan kepada perempuan terkendala sejumlah faktor. Mulai dari faktor peradilan, APH (aparat penegak hukum). Sering kali kemudian proses hukum yang panjang membuat perempuan memilih untuk mencabut laporannya,” papar Maria.
Langkah pertama bagi kampus untuk merubah cara pandang agar lebih menghargai martabat perempuan, lanjutnya, bisa dilakukan dengan mengintegrasikan di dalam kurikulum pendidikan. Misalnya dimasukkan sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) MKDU, sehingga penghentian kekerasan seksual masuk kurikulum mata kuliah.
“Tidak bisa dianggap sesuatu yang berdiri sendiri karena berangkatnya dari cara pandang. Kemudian orang dengan cara pandang yang tuntas bahwa perempuan adalah manusia yang tidak dilecehkan, tidak boleh direndahkan, itu yang kemudian menjadi perilaku,” pungkasnya.
Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH, MH mengungkapkan, untuk masuk menjadi kurikulum MKDU pihaknya akan merumuskan bersama tim akademik yang berada di bawah Wakil Rektor I UTM. Namun selama ini, kurikulum antikekerasan sudah menjadi bagian dari kurikulum Amanah Peduli, dan Kreatif (APiK)
“Cuma memang APIK pendidikan karakter yang kami miliki belum masuk kurikulum perkuliahan, masih ekstrakurikuler tetapi wajib diikuti oleh mahasiswa baru. Kalau Komnas Perempuan merekomendasikan, tentu akan menjadi perhatian kami untuk merumuskan, apakah harus mata kuliah sendiri atau menjadi bagian dari MKDU yang sudah ada,” ungkap Prof Safi’.
Sebelum gelaran Kuliah Umum, dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan dan UTM. Poin-poin dalam kerjasama itu meliputi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran, pelatihan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mewujudkan UTM menjadi kawasan bebas dari kekerasan, penyediaan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau kekerasan terhadap perempuan di lingkungan UTM.
Melakukan peningkatan kapasitas terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), mengintegrasikan kurikulum HAMBG di dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta pelaksanaan kegiatan kampanye Antikekerasan terhadap Perempuan dan/atau kampanye Bhinneka itu Indonesia.
“Kami meminta tidak sebatas penandatanganan MoU tetapi juga ada kuliah umum kepada seluruh Civitas Akademika UTM. Agar poin-poin yang menjadi MoU tidak sebatas teks tertulis, tapui juga tersampaikan. Sehingga proses membentuk kepribadian lulusan benar-benar menjadi pribadi yang bermanfaat, menjadi solusi, juru damai di dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” pungkas Prof Safi’.
Ikatan kerjasama juga terjalin melalui Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ketua Pendidikan Sub Komisi Pencegahan dan Pengelolaan Pengetahuan Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan dengan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Momen tersebut dihadiri Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pemasaran UTM, Prof Dr Drs EC H Muh Syarif, MSi, CMA serta Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UTM, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS.
Dukungan penuh dalam upaya kampanye Antikekerasan terhadap Perempuan juga digelorakan Ketua Dewan Pembangunan Madura (DPM), H Achmad Zaini, MA. Dukungan itu diimplementasikan DPM melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan UTM.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi; bidang pendidikan, bidang penelitian, bidang pengabdian masyarakat, pembinaan sumber daya manusia, serta bidang-bidang lain yang disepakati oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
Perjanjian kerjasama juga dilakukan seluruh fakultas dengan Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelatihan, penyelenggaraan pengabdian masyarakat. peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, implementasi MBKM, serta kuliah praktisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Isi BBM, Emak-emak di Bangkalan Salah Injak Pedal, Mazda Seruduk Mobilio, Ending Tragis |
![]() |
---|
Eksekusi Bangunan Rumah di Bangkalan Sempat Tersendat, Polisi Warning Termohon Bisa Dijerat Pidana |
![]() |
---|
Ciptakan Keadilan di Kampus, Satgas PPKPT Universitas Trunojoyo Madura Perkuat Budaya Antikekerasan |
![]() |
---|
Ngerinya Angin Kencang Acak-acak Lapak di Akses Suramadu, 2 Hari Bangkalan Diterjang Hujan Deras |
![]() |
---|
Diperingati Sedunia, Tata Kelola Mutasi Guru di Bangkalan Disebut Tak Transparan dan Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.