Selasa, 19 Mei 2026

Berita Terkini Sumenep

Dugaan Mafia BBM Subsidi Menguat di Sumenep, Barcode Nelayan Disalahgunakan

Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian mengemuka.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SEKRETARIS - Sekretaris DPD TMI Kabupaten Sumenep, Wawan. 

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas.

Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.

Selain itu, TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang disinyalir menjadi bagian dari mata rantai penyelewengan.

"Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini. Bahkan hampir di semua SPBU di Sumenep kami temukan indikasinya. Sulit dipercaya kalau aparat tidak mengetahui," ucap Wawan.

Dirinya menegaskan, jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menindas rakyat kecil yang menjadi penerima hak subsidi.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

"Kalau SPBU terbukti terlibat, kami minta izinnya dicabut. Jangan biarkan subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati mafia," pintanya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved