Berita Terkini Jombang

Nenek Sulasmi Hidup Miskin di Jombang Belum Pernah Dapat Bansos, Nasib ‘Tak Penuhi Syarat’

Nenek Sulasmi sudah berusia 62 tahun, hidup sebatang kara, dan kerja serabutan. Meski begitu, dia tak pernah mendapat bansos.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Moh. Syafii
PENERIMA BANSOS - Hidup bertahun-tahun tak layak, Nenek Sulasmi di Jombang, Jawa Timur, ternyata tak pernah mendapat bansos dari pemerintah. Selama ini, dia hanya mengandalkan pekerjaan serabutan dan uluran tangan tetangga dan desa. 

Desil merupakan pengelompokkan kesejahteraan rakyat yang memiliki tiga kategori, yaitu miskin ekstrem hingga paling sejahtera.

Miskin ekstrim masuk ke Desil 1 hingga 4 sementara Desil 5 termasuk pas-pasan. Desil 6-10 merupakan menengah ke atas.

“Terakhir kami usulkan untuk masuk Kategori Desil 1 dalam sistem DTSEN. Tetapi oleh sistem, ternyata masuk Desil 4,” kata Erwin.

“Akhirnya ya sampai sekarang belum bisa menjadi penerima manfaat dari program-program bantuan sosial dari pemerintah,” lanjut dia menutup pernyataannya hari itu.

Hingga artikel ini tayang, Jumat (29/8/2025), pemerintah terkait belum memberikan tanggapan mengenai kondisi Nenek Sulasmi.

Di saat Nenek Sulasmi tak mendapat bantuan itu, ribuan penerima justru ketahuan tak memanfaatkan bansos dengan baik.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Desember 2024, PKH Rp375 Ribu - Rp3 Juta Cair Akhir Taun Ini

Berdasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ratusan ribu penerima bansos dievaluasi.

Angka itu bahkan mencapai 603.999, terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Bahkan 228.048 penerima sudah mendapatkan konsekuensinya.

Menurut pemaparan Gus Ipul, mereka sudah didepak dari penerima bansos pada triwulan kedua 2025.

Sedangkan 375.951 lainnya masih dalam proses evaluasi untuk penyaluran bansos triwulan ketiga.

Temuan tersebut bermula saat Kemensos menyerahkan data lebih dari 32 juta KPM, baik yang sedang maupun pernah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, kepada PPATK untuk dipadankan dengan aktivitas finansial yang mencurigakan.

Hasilnya, PPATK mengidentifikasi 656.543 KPM yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

Setelah dipadankan kembali melalui sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN), jumlahnya mengerucut menjadi 603.999 KPM.

Baca juga: UPDATE Kasus Pagar Laut: Arsin Didenda Rp48 M, Menteri Kelautan Jawab Dalang di Balik Kades Kohod

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online (merchantmaverick.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved