Berita Viral

Serupa Nasib Nadiem Makarim dan Tom Lembong, Bisa Dipenjara Meski Tak Terima Suap? Hotman Siap Bela

Hotman Paris yakin kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus laptop chromebook.

Editor: Mardianita Olga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DUGAAN KASUS KORUPSI - Kuasa hukum Nadiem Makarim (kanan, baju krem), Hotman Paris, mengatakan bahwa kasus korupsi laptop Chromebook kliennya mirip kasus Tom Lembong (kiri). Dia yakin mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tak menerima uang sepeser pun. 

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai kuasa hukum, Hotman Paris siap membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang terlibat kasus pengadaan laptop Chromebook.

Dia yakin kliennya tak menerima uang sepeser pun dalam pengadaan tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan bahwa Nadiem tertimpa kasus serupa dengan Tom Lembong.

Pada akhir tahun 2024, Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal meski negara sedang tidak membutuhkannya.

Hal ini dianggap merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Namun, kini Tom telah bebas dari segala tuntutan dan hukuman setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Nadiem Tersangka, Hotman: Dia Tak Terima 1 Sen Pun, Saya Butuh 10 Menit Buktikan di Depan Presiden

"Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Keduanya bahkan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Namun, Hotman yakin bahwa Nadiem tak memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.

Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca juga: Pengakuan Kepsek di Bangkalan Penerima Chromebook Era Menteri Nadiem: Ada yang Rusak dan masih Layak

LAPTOP CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
LAPTOP CHROMEBOOK - Tampilan Chromebook hasil hibah Kemendikbudristek yang digunakan di SMP 89 Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 (TribunJakarta)

Ia menyebut, BPKP sudah mengaudit dua kali.

Dari hasil audit itu, kata Hotman, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

"Jadi, menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan, coba BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga, bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up," ujar dia.

Terlepas dari itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, kasus Nadiem bisa berlanjut meski tak ada unsur korupsi.

“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).

Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.

Baca juga: Penampakan Laptop Chromebok yang Kasusnya Menyeret Nama Nadiem Makarim, Benarkah Semahal Itu?

NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. (Warta Kota/Yulianto)

Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Baca juga: Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud

“Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.

 Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

“Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.

Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.

Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.

“Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung Selama 9 Jam,  Kasus Dugaan Korupsi Laptop Makin Terang

Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. 

Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved