Berita Viral

Sudah Bayar Pajak Rp1,5 Juta, Bos Biliar Dipaksa Setor Rp4 Juta ke Anggota DPRD: Katanya Kecil

Anggota DPRD ini dilaporkan oleh bos-bos biliar di Medan, Sumatera Utara, karena melakukan pemerasan.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Deefrino Maasy dan Dok. DPRD Medan
TERLIBAT PEMALAKAN - Anggota DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, terseret kasus dugaan pemalakan terhadap sejumlah pengusaha biliar. Dia dilaporkan ke Polda Sumut. Hingga kini, Jumat (12/9/2025), kasus itu tengah diselidiki oleh polisi. 

"Semua akan kami ikuti prosesnya dan kami akan tanggungjawab,"katanya.

Lingga menilai selama Salomo Pardede menjabat Ketua Pengurus Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumut usaha bisnis biliar meningkat di Sumatera.

Katanya, Kliennya selama ini berupaya agar para pengusaha diarahkan melengkapi izin dan administrasi sesuai peraturan daerah yang ada.

Terkait dua nama staf Salomo yang disebut-sebut melakukan transaksi dugaan pemerasan sudah diklarifikasi secara langsung oleh Salomo Pardede.

Selanjutnya proses penyelidikan diserahkan kepada wewenang penyidik Polda Sumut. 

"Kami sudah klarifikasi kalau ada pemerasan atas nama Pak Salomo yang jelas tidak ada. Yang jelas nanti silahkan bapak polisi untuk memproses.

Yang jelas saat ini kami merasa sangat difitnah dan dizalimi. Mungkin atas hal tersebut kami akan melakukan laporan polisi balik. Yang jelas sampai saat ini kami belum ada pemanggilan.

Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Provinsi Jawa Tengah ini juga berhadapan hukum setelah diduga menyerobot tanah seorang kakek.

Baca juga: Anggota DPR RI Nyesal Katakan Ini 6 Bulan Lalu, Kini Pilih Mundur: Tak Maksud Merendahkan Rakyat

Anggota dewan bernama Khanifudin dari fraksi PDIP menggelapkan sertifikat tanah warga.

Korban adalah pria lansia bernama Sutaja Mangsur.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, Khanifudin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Tak hanya itu, dia juga resmi ditahan selama 20 hari di Mapolres Kebumen untuk penyelidikan polisi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

"Sudah, Mas, sejak hari Selasa kemarin," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Dulu Kades Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 M Buat Gedung Serbaguna Harapan Warga, Kini Dilelang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved