Berita Viral

Sudah Bayar Pajak Rp1,5 Juta, Bos Biliar Dipaksa Setor Rp4 Juta ke Anggota DPRD: Katanya Kecil

Anggota DPRD ini dilaporkan oleh bos-bos biliar di Medan, Sumatera Utara, karena melakukan pemerasan.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Deefrino Maasy dan Dok. DPRD Medan
TERLIBAT PEMALAKAN - Anggota DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, terseret kasus dugaan pemalakan terhadap sejumlah pengusaha biliar. Dia dilaporkan ke Polda Sumut. Hingga kini, Jumat (12/9/2025), kasus itu tengah diselidiki oleh polisi. 

"Untuk awal, akan kami tahan selama 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," ujar Dwi melanjutkan.

Sementara itu, Aksin, tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pengadilan.

Saat ini, belum ada kompromi terhadap kasus yang menimpa kliennya, meskipun yang dihadapi adalah anggota DPRD Kebumen.

"Dari kami, Tim PH Mbah Sutaja, tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di Pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Aksin.

Menurut Aksin, fenomena ini menyebabkan keprihatinan. Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana.

Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil.

Baca juga: Supervisor Gelapkan Uang Perusahaan Rp164 Juta, Upaya Persuasif Buntu, Polisi Turun Tangan

"Wakil rakyat kelakuannya malah menciderai, menyengsarakan, dan menindas wong cilik seperti Mbah Sutaja Mangsur. Lansia miskin, tidak berpendidikan, dan orang lugu. Tega-teganya pejabat daerah, wakil rakyat, melakukan penipuan dan penggelapan kepada rakyat kecil," kata Aksin.

Sementara itu, Muchammad Fandi Yusuf, penasihat hukum dari Khanifudin, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan dari tersangka Khanifudin.

"Kita sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Kebumen," kata Fandi.

Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur mengaku harus kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah.

Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama dirinya kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K.

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.

Baca juga: Emak-emak Bos Wedding Organizer Asal Gresik Gelapkan Uang Calon Pengantin, Korban Rugi Rp74 Juta

sertifikat tanah
sertifikat tanah (pontianak.tribunnews.com)

Namun, berjalannya waktu, Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah yang berbunyi sudah dibayar lunas.

"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat, Mas, tapi malah tidak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp 130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240.000.000. Saya tidak terimanya di situ, Mas," ujar Sutaja Mangsur.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved