Berita Viral

Sudah Bayar Pajak Rp1,5 Juta, Bos Biliar Dipaksa Setor Rp4 Juta ke Anggota DPRD: Katanya Kecil

Anggota DPRD ini dilaporkan oleh bos-bos biliar di Medan, Sumatera Utara, karena melakukan pemerasan.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Deefrino Maasy dan Dok. DPRD Medan
TERLIBAT PEMALAKAN - Anggota DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, terseret kasus dugaan pemalakan terhadap sejumlah pengusaha biliar. Dia dilaporkan ke Polda Sumut. Hingga kini, Jumat (12/9/2025), kasus itu tengah diselidiki oleh polisi. 

TRIBUNMADURA.COM - Bos biliar ini tak kuat terus-terusan menyetor Rp4 juta ke anggota DPRD Kota Medan.

Apalagi dia sudah membayar pajak sejumlah Rp1,5 juta.

Alhasil, dia melaporkan anggota dewan ke polisi setelah dua kali diperas.

Hal tersebut dialami oleh pengusaha tempat biliar bernama Andryan (24).

Tak hanya Andryan, Suyarno yang juga pemilik tempat biliar turut melaporkan Salomo Tabah Ronal Pardede.

Keduanya melapor ke Polda Sumatera Utara di tanggal yang sama, yaitu pada 22 April 2025.

Melansir dari Tribun Medan, aduan itu dilakukan setelah mereka diduga dipalak oleh Salomo sejak Februari 2025.

Menurut Andryan, awalnya Salomo dan anggota Komisi C mengunjungi tempat usahanya, Xana Billiard- Cafe.

Baca juga: Sosok Widya Pratiwi DPR RI Dibandingkan dengan Uya Kuya: Joget-joget saat Rapat tapi Tak Dihukum

Tujuannya adalah memeriksa izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.

Dia pun memberitahukan bahwa pajak yang dibayarkan secara rutin adalah Rp1,5 juta.

Akan tetapi, Salomo mengatakan nilai pajak terlalu kecil.

Dia kemudian bertanya soal omzet maupun keuntungan usaha Andryan.

Di sinilah Salomo meminta Adryan membayar Rp4 juta per bulan ke dirinya.

Ancaman menyertai; jika menolak, tempat usaha akan ditutup.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalu sambungan telepon, Jumat (2/5/2025)

Andryan yang ketakutan terpaksa menyetor upeti Rp4 juta ke sang wakil rakyatdi bulan Februari secara tunai melalui staf.

Hal itu berlanjut sampai April 2025. Alih-alih menghentikan pemalakkan, Salomo justru ingin menambah jumlah upeti.

Sang bos biliar yang tak sanggup lantas memilih melaporkan politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu ke Polda Sumut.

"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut," ujar Andyran.

Baca juga: 10 Tahun DPO, Ortu Heran Pembunuh Anaknya Bisa Nyaleg Sampai Jadi Anggota DPRD, Pertanyakan SKCK

Pihak Polda Sumut membenarkan kejadian ini, menegaskan bahwa penyelidikan tak berhenti dan terus ditelusuri.

"Untuk pelapor Suyarno belum dihentikan, tapi sudah digelar untuk diberi SP2HP lagi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (12/9/2025).

SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau Penyelidikan.

Surat ini merupakan hak pelapor agar mengetahui perkembangan kasus.

Salomo Tabah Ronal Pardede buka suara mengenai kasus yang menyeretnya.

Dia dan kuasa hukum sudah siap menjalani proses hukum.

Salomo Pardede (kiri) buka suara setelah dilaporkan sejumlah pengusaha biliar atas dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025).
Salomo Pardede (kiri) buka suara setelah dilaporkan sejumlah pengusaha biliar atas dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025). (Tribun Medan/DEDY)

"Ada tiga itu LP, Xana Biliar itu masalah pajak katanya. Terus drawshoot katanya masalah izin katanya saya memeras Rp 50 juta. Satu lagi Hive Biliar (di Deliserdang) itu melaporkan kami masalah izin juga.

Itu lah LP ke kami, sajauh ini saya merasa di berita modsos difitnah. Di LP semua itu ada nama saya. Walau pun dibuat kronologisnya di situ seakan-akan perintah saya," katanya, Jumat (16/5/2025).

Terkait laporan polisi, Kuasa Hukum Salomo Pardede, Lingga mengatakan pihaknya bersifat menunggu panggilan polisi Polda Sumut.

Sejauh ini belum ada panggilan pertama untuk pemeriksaan dari total tiga LP yang disebutkan.

Baca juga: Ramai Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras di Desa Banyukapah, DPRD Sampang: Kami Tidak Bisa Gegabah

"Semua akan kami ikuti prosesnya dan kami akan tanggungjawab,"katanya.

Lingga menilai selama Salomo Pardede menjabat Ketua Pengurus Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumut usaha bisnis biliar meningkat di Sumatera.

Katanya, Kliennya selama ini berupaya agar para pengusaha diarahkan melengkapi izin dan administrasi sesuai peraturan daerah yang ada.

Terkait dua nama staf Salomo yang disebut-sebut melakukan transaksi dugaan pemerasan sudah diklarifikasi secara langsung oleh Salomo Pardede.

Selanjutnya proses penyelidikan diserahkan kepada wewenang penyidik Polda Sumut. 

"Kami sudah klarifikasi kalau ada pemerasan atas nama Pak Salomo yang jelas tidak ada. Yang jelas nanti silahkan bapak polisi untuk memproses.

Yang jelas saat ini kami merasa sangat difitnah dan dizalimi. Mungkin atas hal tersebut kami akan melakukan laporan polisi balik. Yang jelas sampai saat ini kami belum ada pemanggilan.

Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Provinsi Jawa Tengah ini juga berhadapan hukum setelah diduga menyerobot tanah seorang kakek.

Baca juga: Anggota DPR RI Nyesal Katakan Ini 6 Bulan Lalu, Kini Pilih Mundur: Tak Maksud Merendahkan Rakyat

Anggota dewan bernama Khanifudin dari fraksi PDIP menggelapkan sertifikat tanah warga.

Korban adalah pria lansia bernama Sutaja Mangsur.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, Khanifudin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Tak hanya itu, dia juga resmi ditahan selama 20 hari di Mapolres Kebumen untuk penyelidikan polisi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

"Sudah, Mas, sejak hari Selasa kemarin," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Dulu Kades Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 M Buat Gedung Serbaguna Harapan Warga, Kini Dilelang

"Untuk awal, akan kami tahan selama 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," ujar Dwi melanjutkan.

Sementara itu, Aksin, tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pengadilan.

Saat ini, belum ada kompromi terhadap kasus yang menimpa kliennya, meskipun yang dihadapi adalah anggota DPRD Kebumen.

"Dari kami, Tim PH Mbah Sutaja, tetap keadilan dan kebenaran harus dituntaskan di Pengadilan. Ini sebagai wujud bahwa hukum itu tegak dan tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Aksin.

Menurut Aksin, fenomena ini menyebabkan keprihatinan. Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana.

Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil.

Baca juga: Supervisor Gelapkan Uang Perusahaan Rp164 Juta, Upaya Persuasif Buntu, Polisi Turun Tangan

"Wakil rakyat kelakuannya malah menciderai, menyengsarakan, dan menindas wong cilik seperti Mbah Sutaja Mangsur. Lansia miskin, tidak berpendidikan, dan orang lugu. Tega-teganya pejabat daerah, wakil rakyat, melakukan penipuan dan penggelapan kepada rakyat kecil," kata Aksin.

Sementara itu, Muchammad Fandi Yusuf, penasihat hukum dari Khanifudin, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan dari tersangka Khanifudin.

"Kita sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Kebumen," kata Fandi.

Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur mengaku harus kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah.

Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama dirinya kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K.

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.

Baca juga: Emak-emak Bos Wedding Organizer Asal Gresik Gelapkan Uang Calon Pengantin, Korban Rugi Rp74 Juta

sertifikat tanah
sertifikat tanah (pontianak.tribunnews.com)

Namun, berjalannya waktu, Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah yang berbunyi sudah dibayar lunas.

"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat, Mas, tapi malah tidak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp 130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240.000.000. Saya tidak terimanya di situ, Mas," ujar Sutaja Mangsur.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved