Berita Viral

Sudah Bayar Pajak Rp1,5 Juta, Bos Biliar Dipaksa Setor Rp4 Juta ke Anggota DPRD: Katanya Kecil

Anggota DPRD ini dilaporkan oleh bos-bos biliar di Medan, Sumatera Utara, karena melakukan pemerasan.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Deefrino Maasy dan Dok. DPRD Medan
TERLIBAT PEMALAKAN - Anggota DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, terseret kasus dugaan pemalakan terhadap sejumlah pengusaha biliar. Dia dilaporkan ke Polda Sumut. Hingga kini, Jumat (12/9/2025), kasus itu tengah diselidiki oleh polisi. 

"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalu sambungan telepon, Jumat (2/5/2025)

Andryan yang ketakutan terpaksa menyetor upeti Rp4 juta ke sang wakil rakyatdi bulan Februari secara tunai melalui staf.

Hal itu berlanjut sampai April 2025. Alih-alih menghentikan pemalakkan, Salomo justru ingin menambah jumlah upeti.

Sang bos biliar yang tak sanggup lantas memilih melaporkan politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu ke Polda Sumut.

"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut," ujar Andyran.

Baca juga: 10 Tahun DPO, Ortu Heran Pembunuh Anaknya Bisa Nyaleg Sampai Jadi Anggota DPRD, Pertanyakan SKCK

Pihak Polda Sumut membenarkan kejadian ini, menegaskan bahwa penyelidikan tak berhenti dan terus ditelusuri.

"Untuk pelapor Suyarno belum dihentikan, tapi sudah digelar untuk diberi SP2HP lagi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (12/9/2025).

SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau Penyelidikan.

Surat ini merupakan hak pelapor agar mengetahui perkembangan kasus.

Salomo Tabah Ronal Pardede buka suara mengenai kasus yang menyeretnya.

Dia dan kuasa hukum sudah siap menjalani proses hukum.

Salomo Pardede (kiri) buka suara setelah dilaporkan sejumlah pengusaha biliar atas dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025).
Salomo Pardede (kiri) buka suara setelah dilaporkan sejumlah pengusaha biliar atas dugaan pemerasan, Jumat (16/5/2025). (Tribun Medan/DEDY)

"Ada tiga itu LP, Xana Biliar itu masalah pajak katanya. Terus drawshoot katanya masalah izin katanya saya memeras Rp 50 juta. Satu lagi Hive Biliar (di Deliserdang) itu melaporkan kami masalah izin juga.

Itu lah LP ke kami, sajauh ini saya merasa di berita modsos difitnah. Di LP semua itu ada nama saya. Walau pun dibuat kronologisnya di situ seakan-akan perintah saya," katanya, Jumat (16/5/2025).

Terkait laporan polisi, Kuasa Hukum Salomo Pardede, Lingga mengatakan pihaknya bersifat menunggu panggilan polisi Polda Sumut.

Sejauh ini belum ada panggilan pertama untuk pemeriksaan dari total tiga LP yang disebutkan.

Baca juga: Ramai Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras di Desa Banyukapah, DPRD Sampang: Kami Tidak Bisa Gegabah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved