Berita Terkini Tulungagung
Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya
Personel Polsek Ngantru menangkap RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru karena mengancam dengan senjata tajam jenis parang
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Polres Tulungagung
MENGANCAM TETANGGA - RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam para tetangga dengan senjata tajam, pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Sebelumnya sejumlah tetangga menegur RH karena mabuk dan berisik di rumahnya, sehingga mengganggu kenyamanan para tetangga.
Personel Polsek Ngantru segera menuju ke rumah RH setelah menerima laporan.
Polisi menangkap RH tanpa perlawanan berarti dan menemukan parang sepanjang 60 cm di kamarnya.
“Kami sita parang yang dipakai mengancam warga. RH kemudian kami bawa untuk dimintai keterangan di Polsek Ngantru,” ujar Nanang.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, RH pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951
Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Tersangka dinilai tanpa hak memiliki, membuat, menguasai, membawa, atau mengeluarkan senjata tajam,” tandas Nanang.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Terkini Tulungagung
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
![]() |
---|
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
![]() |
---|
Kepergok Mancing Gurami dan Nila di Kolam Warga, 2 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.