Berita Terkini Tulungagung

Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya

Personel Polsek Ngantru menangkap RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru karena mengancam dengan senjata tajam jenis parang

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Polres Tulungagung
MENGANCAM TETANGGA - RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam para tetangga dengan senjata tajam, pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Sebelumnya sejumlah tetangga menegur RH karena mabuk dan berisik di rumahnya, sehingga mengganggu kenyamanan para tetangga. 

Personel Polsek Ngantru segera menuju ke rumah RH setelah menerima laporan.

Polisi menangkap RH tanpa perlawanan berarti dan menemukan parang sepanjang 60 cm di kamarnya.

“Kami sita parang yang dipakai mengancam warga. RH kemudian kami bawa untuk dimintai keterangan di Polsek Ngantru,” ujar Nanang.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, RH pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951

Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Tersangka dinilai tanpa hak memiliki, membuat, menguasai, membawa, atau mengeluarkan senjata tajam,” tandas Nanang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved