Berita Viral

Bendahara Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar untuk Main Kripto, Wajahnya Ditutupi Petugas Disorot

Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Editor: Taufiq Rochman
Instagram @kejari_kutim
BENDAHARA KORUPSI DANA DESA - Tangkap layar video viral bendahara Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang korupsi dana desa Rp2,1 miliar untuk main kripto. 
Ringkasan Berita:
  • Bendahara Desa Bumi Etam berinisial J diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp2,1 miliar dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa
  • Dana tersebut digunakan untuk bertransaksi di pasar kripto
  • Kasus terungkap setelah pengadaan 15 sepeda motor untuk ketua RT tidak terealisasi meski dana Rp332 juta sudah dicairkan. J juga menilap dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar serta uang pajak, total mencapai Rp2.113.959.461
 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.

Bendahara desa berinisial J ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana hingga mencapai Rp2,1 miliar.

Kemirisan kasus ini terletak pada modus penggunaan uang negara tersebut, di mana J disebut-sebut memakai seluruh dana hasil korupsi itu untuk bertransaksi di pasar kripto.

Secara umum, kripto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi.

Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.

Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.

Mengapa uang kripto menjadi populer belakangan ini? Alasannya adalah karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank.

Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.

Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat.

Tidak ada yang mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto.

Proses penetapan J sebagai tersangka terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial pada Selasa (18/11/2025).

Rekaman tersebut menunjukkan J digiring petugas kejaksaan.

Baca juga: Respon Kepala Dinas Usai Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BSPS Sumenep

Pada awal rekaman tampak J digiring dari gedung Kejaksaan Negeri Kutai Timur ke mobil tahanan.

J hendak dipindahkan ke rutan untuk ditahan.

Para awak media yang sudah menunggu langsung menyorot J.

Tutupi Wajah Tersangka

Ada seorang petugas dari Kejari Kutim berusaha menutupi wajah tersangka memakai stopmap.

Hingga hari ini, video penangkapan J telah ditonton lebih dari 517 ribu kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mempertanyakan alasan petugas menutupi wajah tersangka.

"Muka ditutupi sama map… memang prosedurnya mbawa calon tersangka seperti itu? atau bisa minta “rekues khusus”…," tulis akun @ulut_retro.

Ada juga warganet yang menyayangkan kelakukan dari J.

Tidak sepantasnya uang untuk dana pembangunan desa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kelas Bendahara Desa aja maen nya Kripto, gimana level yang lebih tinggi.....?? Kalo kita mah maen nya Roblox aja lah," timpal akun @emmanuelalvino_maisara.

Informasi tambahan, video penangkapan J diambil pada Rabu (5/11/2025).

Namun, videonya baru viral sekarang.

Awal Terbongkar

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A F Tambunan mengungkap awal terbongkarnya kasus yang menjerat J.

Semua bermula ketika pemerintah desa menganggarkan pengadaan 15 sepeda motor untuk para ketua RT.

J sebetulnya sudah mencairkan uang Rp332 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Akan tetapi motor yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Aksi J tidak berhenti di situ, ia juga menilap dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebanyak Rp1,7 miliar.

"J juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPn, sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 Juta dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 Juta. Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp2,1 miliar," urai Michael, dikutip dari TribunKaltim.com.

Jumlah total uang yang diselewengkan mencapai Rp2.113.959.461.

Adapun modus J dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.

Tersangka kemudian melakukan pencarian dana dari tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2025.

Nasib J Sekarang

Kejari Kutim bekerja keras mengusut kasus ini.

Total ada 30 orang dimintai keterangan sebelum penetapan J sebagai tersangka.

Saksi berasal dari perangkat desa, pejabat kecamatan, serta dua orang ahli turut didatangkan.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

J sudah ditahan di rutan untuk 20 hari ke depan terhitung 5 November 2025.

J kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara," tegas Michael.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved