Berita Sumenep

DPRD Sumenep Desak Polisi Air Kalianget Tuntaskan Konflik Nelayan Sumenep

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Akis Jazuli mendesak Polisi Air Kalianget Sumenep, Madura untuk secepatnya menyelesaikan kasus nelayan Kecamatan Dungke

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Empat nelayan asal Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep ini yang ditangkap massa nelayan Talango - Gapura dan ditahan di Polisi Air Kalianget kemarin, (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Anggota Komisi II DPRD Sumenep Akis Jazuli mendesak Polisi Air Kalianget Sumenep, Madura untuk secepatnya menyelesaikan kasus nelayan Kecamatan Dungkek, dengan perseteruan nelayan Talango - Gapura agar cepat tuntas, Selasa, (19/2/2019).

"Insiden itu adalah insiden buruk untuk Polisi Air Sumenep, karena seolah olah kejadian itu Masyarakat akan menjadi hakim terhadap nelayan lain karena melanggar dengan alat tangkap yang digunakan," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada TribunMadura.com, Selasa (19/2/2019).

Akis sapaan akrapnya itu menilai, kejadian tersebut merupakan kelalaian Polisi Air Kalianget, Sumenep. Dan jika pihak berwenang tidak segera menuntaskan secepatnya maka kasus nelayan akan terus berbuntut panjang.

Andalkan Minyak Racikan Belajar dari Youtube, Remaja ini Dengan Mudah Rampok Driver Grab Car

Anggaran PIK Kecamatan Omben Naik, Wabup Sampang Tekankan Cara Membangun Infrastruktur Desa

Menteri Pertanian Datang ke Madura, Sebut Petani Pekerjaan yang Mulia

"Kami berharap konflik nelayan itu jangan dibuat molor untuk segera diselesaikan dan pengawasan secara intensif harus terus dimaksimalkan di perairan Sumenep," pintanya.

Selain peristiwa dua hari berturut - turut sejak Senin - Selasa, (19/2/2019) sambungnya, sudah berkali - kali nelayan Kecamatan Talango - Gapura mengadukan hal yang sama sejak tahun sebelumnya.

Alasannya, karena alat jaring sarkak itu merusak terumbu karang yang mengakibatkan matinya bibit ikan. Apalagi secara aturannya tidak diperbolehkan di daerah tersebut, kecuali harus dua mil dari daratan.

Sebelumnya empat nelayan asal Kecamatan Dungkek, yakni Jumahbi, (50), Parto, (45), Sahamar, (45) dan Matrais, (50) ditahan Polisi Air Kalianget. Setelah ditangkap massa nelayan Talango - Kalianget ditemukan mencari ikan dengan alat jaring sarkak.

Kasatpol Air Kalianget Sumenep Akp Ludwi Yarsa Pramono berjanji empat nelayan yang ditahan di Polisi Air Kalianget secepatnya akan diproses.

"Bukan ditangkap ya, tapi dilakukan proses pembuktian," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved