Kasus Ahmad Dhani

Majelis Hakim PN Surabaya Menolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Perkara Vlog 'Idiot’ Dilanjutkan

Majelis Hakim PN Surabaya Menolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Perkara Vlog 'Idiot’ Dilanjutkan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat meninggalkan PN Surabaya usai menjalani sidang putusan sela, Selasa, (19/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” tegas Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ya, majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur. Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tandasnya.

Dengan putusan sela ini, perkara vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.

Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.

Dapat Pesan Saat Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Enjoy Aja Saat Kampanye, Hadapi dengan Senyuman

Peras ASN Rp 40 Juta, Oknum Wartawan Tabloid Ditangkap Polisi, Puluhan Korban Lain Juga Jadi Korban

Narapidana Terorisme Noeim Baasyir & juga Adik Abu Bakar Baasyir Beber Murni dari Lapas Tulungagung

Desak Kampanye Bupati Sumenep di Hari Aktif Kerja Diusut Tuntas, Massa PKG Geruduk Kantor Bawaslu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved