Lewat penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Sutrisno pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi juga menyita ponsel merek Xiaomi milik Sutrisno.
Dari pemeriksaan, dipastikan ponsel itu terhubung dengan akun Ridwan S yang mengomentari unggahan Kiai Musyaroh.
"Tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat (2) Undang-undang momor 19 tahun 2016, tentang ITE. tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Meski sudah ditangkap polisi, tidak ada rona penyesalan di wajah Sutrisno.
Pandangannya tetap nanar, seolah tidak merasa bersalah.
Saat ditanya, Sutrisno mengaku bahwa dirinya tidak menghina Kiai Musyaroh.
"Saya hanya mengingatkan," ucapnya, santai.
• 31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
• Jokowi Ungkap Kisah Hidupnya di Hadapan Anak Muda Banyuwangi, Sempat Tinggal di Hutan Bersama Istri
• Berlarut-Larut, Pelecehan Seksual Terhadap Relawan Prabowo-Sandi Dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak
Peras Pejabat Lewat Tebar Kebencian
Sebelumnya, Rohmad Koerniawan (38) alias Wawan, pemilik akun Facebook Puji Ati ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pada 21 November 2018 malam.
Pasalnya, selama satu tahun akun Puji Ati menebarkan ujaran kebencian dan tudingan tanpa dasar ke sejumlah pejabat di Tulungagung.
Dari penyidikan polisi ternyata terungkap, bahwa Wawan tidak bekerja sendiri.
Untuk setiap muatan kebencian yang diunggah, ada pihak yang memesan dan ada yang mensuplai materi tulisan.
Belakangan terungkap, akun ini digunakan untuk memeras pejabat.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Rohmad Koerniawan alias Wawan, Selasa (22/1/2019).