Berita Surabaya
Terbukti Sediakan Spa Plus-plus Cewek Kazakstan, Tiga Pengelola Eight Spa Dijerat Pasal Berlapis
Terbukti Sediakan Spa Plus-plus Cewek Kazakstan, 3 Pengelola Eight Spa Dijerat Pasal Berlapis, Begini Kisahnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/2/2019).
“Keempat pemijat impor ini menggunakan paspor berkunjung, bukan untuk bekerja. Dan para terdakwa mengaku tidak mengecek paspor saat menerima keempatnya bekerja ditempatnya,” tambahnya.
Adapun tarif yang dipatok adalah Rp 425 ribu per jam untuk pemijat impor, dan Rp 300 ribu per jam bagi pengguna pemijat lokal.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang cabul atau prostitusi.
• BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Ungkap 45 Artis Terlibat Jaringan Prostitusi, Tarif Rp 25 - 300 Juta
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan