Berita Blitar

Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kasus Prostitusi Online, Seorangnya Dihargai Rp 1,5 Juta

Pengungkapan kasus itu berawal saat kedua korban di antar ke sebuah penginapan oleh RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Tim Buser Polres Blitar berhasil menggagalkan kasus dugaan prostitusi online dengan korban dua anak gadis di bawah umur.

Pengungkapan kasus itu berawal saat kedua korban di antar ke sebuah penginapan oleh RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Polisi kemudian menyergap RZ wanita berusia 26 tahun setelah mengantar dua korban, Senin (4/3/2019) malam.

Sejumlah Ruas Jalan di Wilayah Sidoarjo Kebanjiran usai Diguyur Hujan, Ketinggian Air Capai 30 cm

Belum Nikmati Hasil Barang Curiannya, Residivis Pencurian Ponsel di Surabaya Dibekuk Polisi

Dari tangan RZ, polisi menyita uang hasil transaksi dua gadis itu sejumlah Rp 3 juta dan unit ponsel yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

"Setelah kami periksa selama lima jam, dia diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).

AKP Sodiq Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi prostusi online.

Angkut Gunung Sampah di Bawah Jembatan Tambengan, DLH Bangkalan Kerahkan 10 Unit Truk Sampah

Polsek Sukolilo Gagalkan Rencana 4 Pria Gelar Pesta Narkoba, 0.60 Gram Sabu Diamankan

Saat itu, kata AKP Sodiq Efendi, belum diketahui tempatnya, namun diketahui korbannya merupakan dua anak gadis berusia 14 tahun.

Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.

Menurut AKP Sodiq Efendi, RZ yang diduga muncikari, menolak tuduhan petugas saat akan ditangkap.

Pemkot Blitar Sediakan Anggaran Dana Kesehatan untuk Warga Pemegang Surat Miskin

Aplikasi SIMBG Belum Maksimal, Dinas PKP Pamekasan Sebut Hal Ini Jadi Kendala

"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya, baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka kami ditemukan di dalam kamar," ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan polisi, dua korban di bawah umur dihargai masing-masing senilai Rp 1,5 juta untuk pelanggan.

"Sepertinya, dia (RZ) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak," ucap AKP Sodiq Efendi.

Klasemen Sementara Grup D Piala Presiden 2019, Madura United Tempel Ketat Persija Jakarta di Puncak

Proyek Underpass Karanglo Malang Diprediksi Rampung Bulan Mei Mendatang

"Katanya, kalau sukses, ia mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," sambung dia.

RZ akan dikenai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman penjara selama 18 tahun.

Sementara itu, dua korban tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.

10 Puskesmas di Pamekasan Siap Dijadikan BLUD, Pelayanan Kesehatan Makin Cepat dan Maksimal

Dishub Surabaya Tambah Fitur Voice, Sistem E-Tilang dan Face Recognition Lalu Lintas Makin Lengkap

Kabid Rehabilitasi Sosial Pemkab Blitar, Bambang Priadi, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis di bawah umur.

Bambang Priadi menyebut, dua gadis itu diserahkan dari Polres Blitar terkait kasus dugaan prostitusi online, Rabu (6/3/2019) pagi,

"Kami tidak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang Priadi.

Isu Tsunami dan Gempa Bumi Turunkan Jumlah Wisatawan, Pengelola Pantai Balekambang Tambah Spot Foto

Agenda Menarik Bulan Maret di Banyuwangi, Festival Posyandu Kreatif hingga Mandiri Half Marathon

Ia berharap, setelah menerima rehabilitasi, kedua gadis itu akan kembali pulih, terutama masalah psikis.

"Sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," ungkapnya.(fiq)

Banjir di Kabupaten Madiun, Bupati Ahmad Dawami Ragil Saputro Terjun Langsung Evakuasi Warganya

Perayaan Hari Raya Nyepi di Kota Batu, Unik Bertemakan Pemilu 2019, Ada Sosialisasi Surat Suara Juga

Kasus Prostitusi di Sidoarjo

Bermodal banyak kenalan perempuan-perempuan freelance di sejumlah wilayah di Sidoarjo, Sri Rahayu berhasil meraup uang jutaan rupiah.

Perempuan 48 tahun asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu, menjual perempuan-perempuan yang dikenalnya ke pria hidung belang.

Tarif yang ditetapkannya pun cukup lumayan, sekitar Rp 2,1 juta untuk sekali kencan.

Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Trotoar Pasar Pucang Anom Surabaya

Pelajar di Kabupaten Madiun Terancam Tak Bisa Ikuti KBM, Sekolah Diliburkan Karena Terendam Banjir

"Tidak banyak cewek (yang dijual). Hanya sekitar lima orang saja," kata perempuan yang biasa dipanggil Mami Ayu tersebut.

Para perempuan yang biasa dipasarkannya itu, berusia sekitar 20 sampai 25 tahun.

Selain bisa dibooking ke hotel, mereka juga bisa diajak menemani dugem, karaoke, atau pesta lain, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

Selama ini, Mami Ayu lebih banyak melayani pria yang sudah dikenal.

Della Perez Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim dengan Vanessa Angel dan Muncikari Prostitusi Online

Modusnya, saat ada konsumen dia lantas menunjukkan foto para perempuan yang menjadi anak buahnya.

Setelah dipilih dan sepakat harganya, tamu kemudian dipertemukan dengan si perempuan.

Sebelum bertemu di lokasi, Mami Ayu sudah meminta bayaran di depan kepada kliennya.

Seperti saat digrebek polisi di sebuah hotel di Sidoarjo, Mami Ayu sudah meminta uang dulu ke pelanggan Rp 2,1 juta.

Berstatus DPO, 2 Muncikari Kasus Prostitusi Online Artis dan Model Sering Berganti Nomor Ponsel

"Dia (Mami Ayu) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ponsel tersangka dan perempuan yang dijualnya sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita sejumlah uang hasil transaksi muncikari tersebut sebagai barang bukti.

"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini sebagai mucikari mengambil bagian Rp 800 ribu dari nilai Rp 2,1 juta," ungkap Kompol Muhammad Harris.

2 Bulan Dirilis, Love Shot Jadi Video Musik EXO ke-10 yang Raih 100 Juta Penonton di Youtube

Tiga Bulan Dirilis, Video Musik Dont Mess Up My Tempo EXO Tembus 100 Juta Penonton

"Sisanya untuk wanita yang dibooking, dan kamar hotel dibayar oleh pelanggannya," sambung Kompol Muhammad Harris.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui pula bahwa ibu tiga anak yang rambutnya disemir merah tersebut sudah sekitar dua tahun menjalankan profesi ini.

Dia memanfaatkan kenalannya di dunia malam, karena dulu juga pernah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. (M Taufik)

Pemilik Warung Jadi Muncikari

Anggota Polres Jember menggerebek lokasi prostitusi di Jalan Raya Banyuwangi - Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (13/2/2019) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pemilik warung sekaligus germo menjadi tersangka dalam perkara.

"Tersangkanya dua muncikari. Keduanya pemilik warung yang menyediakan kamar untuk prostitusi," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (14/2/2019).

Taeyeon Girls Generation Merasa Dijebak Penggemar saat Ditanya Soal Bercukur, Aku Sangat Kesal

Taeyeon Girls Generation Diteriaki Nama Baekhyun EXO oleh Fans, Ekspresi Wajahnya Jadi Perhatian

AKBP Kusworo Wibowo menyebut, dua orang tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan itu masing-masing bernama DM (32) dan M (48).

Pada penggerebekan, polisi juga menemukan empat orang wanita pekerja seks komersial (PSK) di warung.

Menurut AKBP Kusworo Wibowo, keempat PSK itu akan menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Kami mengungkap ini karena mendapat laporan dari ulama yang resah dengan prostitusi di tempat itu," tegas AKBP Kusworo Wibowo. (Sri Wahyunik)

Polda Jatim Beri Penangguhan Penahanan Muncikari Prostitusi Online karena Hamil 7 Bulan

Mantan Finalis Puteri Indonesia 2016 Maulia Lestari Datangi Polda Jatim, Terkait Prostitusi Online?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved