Pemilu 2019

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com dan istimewa
Para keluarga tahanan kelas IIB Gresik antri untuk menjenguk anggota keluarganya yang ditahan karena terjerat kasus hukum, Kamis (9/5/2019), dan foto tersangka Mahmud 

Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.

Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).

Sumber Klaim Prabowo Menang Pilpres Atas Jokowi Terungkap, Inilah Sosok di Baliknya yang Dibeber BPN

Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang

Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)

Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).

Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.

Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.

"Kita ingin penegak hukum penyidik Polda Jatim segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga partai politik yang diikuti juga bisa mengambil langkah tegas," katanya.

Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa memilih tidak komentar terhadap terkait caleg DPRD Gresik yang meraih suara terbanyak, tapi menjadi tersangka.

Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.

"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.

Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.

"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun keatas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan. (Sugiyono)

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi

Gara-gara VIDEO VIRAL Tarian LGBT, Peringatan Hari Tari Sedunia Berantakan Dibubarkan Massa Ormas

Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved