Pemilu 2019

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com dan istimewa
Para keluarga tahanan kelas IIB Gresik antri untuk menjenguk anggota keluarganya yang ditahan karena terjerat kasus hukum, Kamis (9/5/2019), dan foto tersangka Mahmud 

Korbannya merugi sampai Rp 74 juta.

Dia meminta tolong kepada Suyono agar diizinkan untuk sosialisasi di hadapan warga.

Setelah ditelusuri, Rizal bukan caleg dari partai tersebut.

"Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga seperti Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Dia janji akan bantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain. Biar lebih yakin, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya yang nyeleneh," ujar Agung di PN Surabaya.

Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan.

Korban yang juga PNS Pemkot Surabaya ini percaya begitu saja.

Penipuan berlanjut. Rizal yang mengaku sebagai Abah Syafii yang berperan sebagai ayah terdakwa menelepon Suyono.

Rizal lalu memintai uang Suyono berulangkali dengan beragam alasan.

Antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta.

Sapi itu digunakan untuk istighosah.

Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi mushola di Polseknya.

Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut.

Sampai total uang yang berhasil dibawa terdakwa senilai Rp 74,2 juta.

Sumber Klaim Prabowo Menang Pilpres Atas Jokowi Terungkap, Inilah Sosok di Baliknya yang Dibeber BPN

Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang

Pacari Siswi SMP, Pelajar ini Minta Dikirimi Foto Organ Intim via WA, Hubungan Badan Terbongkar Ortu

Moch. Rizal terdakwa penipuan yang mengaku Caleg DPR RI saat mendengarkan dakwaan di PN Surabaya.
Moch. Rizal terdakwa penipuan yang mengaku Caleg DPR RI saat mendengarkan dakwaan di PN Surabaya. (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg.

Ditambah lagi penampilannya yang necis.

Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dia meyakini kalau Rizal tidak pernah berniat menipu.

Kliennya itu hanya berniat meminjam uang kepada Suyono.

Namun, belum sempat uang dikembalikan, Rizal sudah ditangkap polisi.

Meski Saksi Prabowo di Surabaya Tak Mau Tandatangan, KPU Surabaya Sebut Tak Menggugurkan Hasil

Jadi Makelar Jual Beli Tanah Senilai Miliaran, Pria Surabaya ini Kena Batunya dan Dimejahijaukan

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

"Dia niatnya cuma pinjam uang saja. Tidak ada niatan untuk menipu. Sudah ada niat mau memgembalikan, tapi sudah ditangkap duluan," katanya.

Adi juga membantah kalau Rizal disebut sering berpakaian necis.

Kliennya itu sehari-hari berpakaian lusuh.

Dia juga menyebut bila terdakwa mengalami kelaianan mental.

"Di rumah dia pakaiannya tidak layak. Suka menggoda tetangganya. Kalau mengaku sebagai caleg memang orangnya tidak jelas, jadi tidak ada niat menipu," ujarnya. (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved