Pemilu 2019

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com dan istimewa
Para keluarga tahanan kelas IIB Gresik antri untuk menjenguk anggota keluarganya yang ditahan karena terjerat kasus hukum, Kamis (9/5/2019), dan foto tersangka Mahmud 

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Gresik. Tersangka juga memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu 2019.

Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengatakan, bahwa tim pidana umum Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejari Gresik terhadap tersangka Mahmud.

"Tersangka langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas Bayu, Kamis (9/5/2019).

Raih Suara Terbanyak Ibas Putra SBY Melenggang Senayan, Johan Budi Juru Bicara Jokowi Mengikuti

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya

Bayu menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara dua tersebut sudah sejak Rabu (8/5/2019).

"Atas pertimbangan jaksa, tersangka ditahan," katanya.

Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.

Caleg yang memperoleh suara terbanyak yaitu Mahmud, memperoleh 5.645.

Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.

Kedua yang memperoleh suara yaitu Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.

Sementara, Mahmud yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Sering Nginap di Rumah Janda Beranak Dua, Kades ini Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Sebelum Sahur

PSI Raih 4 Kursi DPRD Kota Surabaya & Jadi Fraksi Sendiri, Siap Bersih2 juga Kawal No Money Politics

Hasil Real Count Pilpres, Dari 31 Daerah di Jatim, Jokowi Menang Mutlak 28 Kabupaten Prabowo Hanya 3

Reaksi Bawaslu ketika Mahmud dapat suara terbanyak

Warga Gresik menyayangkan terpilihnya seorang caleg berstatus tersangka justru memperoleh suara banyak pada Pemilu 2019.

Hal ini disebut sangat melukai hati masyarakat, karena memilih caleg yang tersangkut kasus hukum.

Mahmud, Caleg DPRD Kabupaten Gresik yang ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari  2019.

Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.

Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).

Sumber Klaim Prabowo Menang Pilpres Atas Jokowi Terungkap, Inilah Sosok di Baliknya yang Dibeber BPN

Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang

Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)

Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).

Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.

Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.

"Kita ingin penegak hukum penyidik Polda Jatim segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga partai politik yang diikuti juga bisa mengambil langkah tegas," katanya.

Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa memilih tidak komentar terhadap terkait caleg DPRD Gresik yang meraih suara terbanyak, tapi menjadi tersangka.

Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.

"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.

Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.

"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun keatas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan. (Sugiyono)

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi

Gara-gara VIDEO VIRAL Tarian LGBT, Peringatan Hari Tari Sedunia Berantakan Dibubarkan Massa Ormas

Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).

Menurut Gupuh, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namun kali ini yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.

Daftar Lengkap Skuat Arema FC Liga 1 2019, Ada Nama Top Skor 2017 hingga Jebolan Arema FC U-19

Kembali Tulis Surat dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Tulis Kritik dan Kutipan Cak Nun Soal Perdamaian

Dua Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Kandung Selama Tujuh Tahun, Sang Ibu Malah Cekoki Anak Pil KB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.

Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.

"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)

Pria ini ngaku Caleg tapi abal-abal

Moch Rizal, seorang calon anggota legislatif (Caleg) gadungan dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan menyatakan, bahwa pria 23 tahun itu telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.

"Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar jaksa Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019).

Rizal yang tamatan SD didakwa telah menipu Suyono yang merupakan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari di warung kopi di Tambaksari pada Desember 2018 lalu.

Sering Nginap di Rumah Janda Beranak Dua, Kades ini Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Sebelum Sahur

Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)

Minum Kencing Unta Hingga Tersangka TPPU, ini Fakta-Fakta Terbaru Bachtiar Nasir Ketua GNPF MUI

Dia mengaku sebagai caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Perindo.

Korbannya merugi sampai Rp 74 juta.

Dia meminta tolong kepada Suyono agar diizinkan untuk sosialisasi di hadapan warga.

Setelah ditelusuri, Rizal bukan caleg dari partai tersebut.

"Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga seperti Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Dia janji akan bantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain. Biar lebih yakin, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya yang nyeleneh," ujar Agung di PN Surabaya.

Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan.

Korban yang juga PNS Pemkot Surabaya ini percaya begitu saja.

Penipuan berlanjut. Rizal yang mengaku sebagai Abah Syafii yang berperan sebagai ayah terdakwa menelepon Suyono.

Rizal lalu memintai uang Suyono berulangkali dengan beragam alasan.

Antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta.

Sapi itu digunakan untuk istighosah.

Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi mushola di Polseknya.

Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut.

Sampai total uang yang berhasil dibawa terdakwa senilai Rp 74,2 juta.

Sumber Klaim Prabowo Menang Pilpres Atas Jokowi Terungkap, Inilah Sosok di Baliknya yang Dibeber BPN

Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang

Pacari Siswi SMP, Pelajar ini Minta Dikirimi Foto Organ Intim via WA, Hubungan Badan Terbongkar Ortu

Moch. Rizal terdakwa penipuan yang mengaku Caleg DPR RI saat mendengarkan dakwaan di PN Surabaya.
Moch. Rizal terdakwa penipuan yang mengaku Caleg DPR RI saat mendengarkan dakwaan di PN Surabaya. (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg.

Ditambah lagi penampilannya yang necis.

Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut.

Dia meyakini kalau Rizal tidak pernah berniat menipu.

Kliennya itu hanya berniat meminjam uang kepada Suyono.

Namun, belum sempat uang dikembalikan, Rizal sudah ditangkap polisi.

Meski Saksi Prabowo di Surabaya Tak Mau Tandatangan, KPU Surabaya Sebut Tak Menggugurkan Hasil

Jadi Makelar Jual Beli Tanah Senilai Miliaran, Pria Surabaya ini Kena Batunya dan Dimejahijaukan

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

"Dia niatnya cuma pinjam uang saja. Tidak ada niatan untuk menipu. Sudah ada niat mau memgembalikan, tapi sudah ditangkap duluan," katanya.

Adi juga membantah kalau Rizal disebut sering berpakaian necis.

Kliennya itu sehari-hari berpakaian lusuh.

Dia juga menyebut bila terdakwa mengalami kelaianan mental.

"Di rumah dia pakaiannya tidak layak. Suka menggoda tetangganya. Kalau mengaku sebagai caleg memang orangnya tidak jelas, jadi tidak ada niat menipu," ujarnya. (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved