Pemilu 2019
Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya
Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Menurut Gupuh, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namun kali ini yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.
• Daftar Lengkap Skuat Arema FC Liga 1 2019, Ada Nama Top Skor 2017 hingga Jebolan Arema FC U-19
• Kembali Tulis Surat dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Tulis Kritik dan Kutipan Cak Nun Soal Perdamaian
• Dua Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Kandung Selama Tujuh Tahun, Sang Ibu Malah Cekoki Anak Pil KB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.
Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)
Pria ini ngaku Caleg tapi abal-abal
Moch Rizal, seorang calon anggota legislatif (Caleg) gadungan dituntut pidana 2,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan menyatakan, bahwa pria 23 tahun itu telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
"Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar jaksa Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019).
Rizal yang tamatan SD didakwa telah menipu Suyono yang merupakan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari di warung kopi di Tambaksari pada Desember 2018 lalu.
• Sering Nginap di Rumah Janda Beranak Dua, Kades ini Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Sebelum Sahur
• Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)
• Minum Kencing Unta Hingga Tersangka TPPU, ini Fakta-Fakta Terbaru Bachtiar Nasir Ketua GNPF MUI
Dia mengaku sebagai caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Perindo.