Pemilu 2019
Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, ada atau tidak ada gugatan pihaknya telah mempersiapkan diri.
“Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme. Kalau ada gugatan, selama diatur undang-undang kami tidak bisa melarang,” terang Mustofa, Minggu (12/5/2019).
Jika pun ada gugatan, maka sebagai penyelenggara negara, KPU Tulungagung tidak bekerja sendirian.
Nantinya gugatan akan dihadapi oleh tim hukum dari KPU RI.
Lebih lanjut Mustofa mengatakan, KPU Tulungagung sudah melakukan semua sesuai mekanisme dan prosedur.
Apa yang dilakukan DPD Partai Nasdem Tulungagung Tulungagung dengan membawa perselisihan hasil ke MK juga sudah sesuai aturan.
“Peserta Pemilu punya waktu tiga hari setelah penetapan, untuk mendaftarkan gugatannya,” sambung Mustofa.
Secara nasional, KPU menetapkan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 mendatang.
Peserta Pemilu yang tidak punya keberatan punya waktu 23, 24 dan 25 untuk mendaftakan gugatan ke MK.
Sebelumnya, Partai Nasdem berhasil membuktikan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Total ada 120 suara yang pindah, masing-masing di Desa Ngantru 60 suara dan di Desa Srikaton 60 suara.
Nasdem juga mengklaim ada perpindahan suara juga di Kecamatan Kedungwaru.
Karena itu saksi Partai Nasdem menolah menandatangani hasil rekapitulasi.