Pemilu 2019
Kecurangan Pemilu 2019 yang Masif di Sumenep Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum Beberkan Semua Buktinya
Kecurangan Pemilu 2019 yang Masif di Sumenep Madura Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum Beberkan Semua Buktinya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Gelar PSU di TPS 3 Pulau Masalembu
Sebelumnya, pada Pemilu 2019 kemarin, akibat terjadi kecurangan, KPU Sumenep akhirnya menggelar pemungutan suara ulang di TPS yang ada di Pulau Masalembu, Sumenep, Madura.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa memastikan, PSU Pemilu 2019 akan digelar di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Menurut Malik Mustofa, PSU Pemilu 2019 dilakukan lantaran adanya laporan dugaan kecurangan surat suara yang tercoblos duluan pada Rabu (17/4/2019).
"Kami baru dapat laporan dari PPK yang diperintahkan melakukan PSU dan tentu kami segara menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam," kata Malik Mustofa pada TribunMadura.com di kantor KPU Sumenep, Jumat (19/4/2019).
Menurutnya, target dilakukan PSU paling lama sekitar 10 hari dari pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Malik Mustafa mengaku, banyak tahapan yang harus dilakukan dalam PSU nanti.
Sebab, kata dia, satu di antara rekomendasi dari KPU Sumenep, yakni mengevaluasi KPPS di TPS 3 Masalima.
"Apakah kami akan mengangkat KPPS baru atau ambil alih misal PPK ambil alih KPPS," katanya.
• Bulan Ramadan Tempat Kos di Sumenep Marak Dipakai Mesum, Tim Gabungan Bergerak Razia & ini Hasilnya
• Angka Perceraian Jatim Tertinggi, Gubernur Khofifah Pusing, Curhat Sehari Teken 17 Berkas Cerai
Malik Mustofa menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Jatim atau KPU RI terkait logistik PSU Pemilu 2019.
"Karena kalau logistik cadangan memang ada untuk PSU, tapi tidak untuk semua jenis pemilihan surat suara," ucap Malik Mustofa
"Sementara kasus ini semua jenis pemilihan, yang ada hanya DPRD. Sementara untuk DPD, Provinsi, dan Pilpres belum ada," sambung dia.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Masalima merupakan administrasi.
"Selebihnya untuk pelakunya, biar pihak yang berkompeten untuk menanganinya. Maksudnya, apakah itu masuk pelanggaran pidana, atau hal lain karena disengaja dicoblos," katanya.
"KPU bisa saja melakukan pemecatan atau peringatan keras, tapi kami akan bawa ke pleno terkait sanksi apakah masuk pidana atau tidak," tambah dia.
• Hasil REAL COUNT KPU Pilpres di MADURA - Skor Akhir 3:1 Duel Prabowo Vs Jokowi, Ini Hasil Lengkapnya
• Prabowo Subianto Tulis Surat Wasiat, Sandiaga Uno Ungkap Keinginan Capres 02 ke Pendukungnya
• Marak Isu People Power, Kapolres Sumenep Madura Himbau Warga Agar Tak Datang ke Jakarta pada 22 Mei