Berita Politik
Lolos Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan
Terpilih dan Lolos Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Terpilih Jadi Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Setoran Rp 100 Juta Harus Diberikan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Semua Anggota DPRD yang terpilih dari Partai Gerindra diminta membayar iuran ke partai dengan nilai yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp 50 - 100 juta.
Iuran tersebut harus dibayar, setelah keluarnya instruksi dari Partai Gerindra Jatim kepada jajaran Anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, baik di tingkat kota dan kabupaten maupun provinsi untuk membayar iuran ke partai.
Untuk tingkat DPRD Provinsi, iuran yang dibayar tiap anggota mencapai Rp100 juta. Sedangkan untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota iurannya sebesar Rp 50 juta.
Surat instruksi ini pun telah tersebar melalui beberapa WhatsApp Group (WAG). Di antaranya, diterima redaksi Harian Surya (Grup Tribunmadura.com), Kamis (18/7/2019).
Bendahara DPD Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin membenarkan instruksi tersebut.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk komitmen caleg terpilih kepada partai.
"Iuran itu diberikan kepada partai. DPD hanya memfasilitasi saja," kata Hadinuddin, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• VIDEO VIRAL Profesor Hukum Cekcok Dengan Polisi di Surabaya Ternyata Bermula Dari Paksaan Tetangga
• Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Gerindra Tak Berikan Sanksi PAW
Mengutip surat yang dikeluarkan DPD Gerindra Jatim, bernomor JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti rapat koordinasi dengan DPP Gerindra di Jakarta.
Rapat koordinasi tentang penetapan kontribusi anggota terpilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini berlangsung di Kantor DPP Gerindra di Jakarta, Selasa 16/7/2019).
Di surat instruksi dengan tanggal 16 Juli 2019 juga tercantum besaran nominal yang harus dibayarkan hingga nomor rekening tujuan pengiriman bernama "Partai Gerakan Indonesia Raya".
Di bagian bawah surat, ditandatangani oleh Soepriyatno, sebagai Ketua DPD Gerindra Jatim dan Ahmad Hadinuddin.
Iuran sebanyak itu, menurut Hadinuddin digunakan untuk agenda pemenangan di pemilu 2019. Mulai dari proses pencalegan hingga kerja-kerja pemenangan partai.
"Sebelumnya, tak ada iuran dari para caleg," katanya.
Di dalam kerja pemenangan, partai banyak mengeluarkan biaya. Mulai dari alat peraga kampanye (APK), kebutuhan kampanye lain, hingga biaya saksi di 130 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jatim.
"Selama ini, saksi yang bayarin, partai. Kampanye hingga masalah lain juga dibayarin partai," jelasnya.
• KPU Bangkalan Respon Serius Ancaman Pidana Kubu Politisi Gerindra Nizar Zahro Soal Kasus Dokumen C1
• Bukan Kader Instan dan Cucu Pendiri NU, Ansor Jember Bulat Dukung Syafiq Syauqi (Gus Syafiq)
"Sehingga, bayangkan berapa dana saksi yang harus dikeluarkan untuk 130 ribu TPS yang ada di Jawa Timur saja. 130 ribu TPS dikalikan dengan sekian jumlah saksi dikalikan sekian jumlah gajinya, itu baru dari saksi," tegas Ahmad Hadinuddin.
Padahal menurutnya, biaya saksi seharusnya dibebankan kepada caleg. Namun, bagi caleg yang sedang dalam proses pemilihan dinilai sulit untuk membayar iuran.
"Kalau iuran dibebankan kepada caleg yang sedang 'berjuang' kan tidak mungkin," jelasnya.
"Sehingga, kalau kemudian sekarang partai meminta caleg yang jadi (Anggota DPRD terpilih) untuk berkontribusi ke partai, salahnya dimana? Kan nggak masalah," ucap Hadinuddin.
Besaran nominal yang dikeluarkan oleh para caleg juga telah melalui sejumlah pertimbangan.
Misalnya, untuk iuran DPRD Jatim sebesar Rp100 juta, menurutnya tak akan membebani para anggota.
"Kalau dihitung dari pendapatan dewan di (DPRD) Jatim, nominal segitu mungkin hanya sekitar tiga bulan take home pay (total pendapatan). Sehingga, sebenarnya bukan masalah, kecuali kalau nominalnya lebih banyak dan nggak rasional," tandas Hadinuddin, yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jatim ini.
Tak hanya kali ini saja, iuran caleg terpilih juga dilakukan periode sebelumnya.
"Ini berlaku lima tahun sekali dan sebelumnya ngga ada masalah dan nggak ada yang keberatan," katanya.
Selain iuran kepada partai, Gerindra juga mewajibkan tiap anggota DPRD memberikan setoran kepada pengurus di masing-masing tingkatan.
• Makin Serius, Partai Gerindra Lirik 5 Tokoh Non Kader ini Untuk Diusung Maju Pilkada Surabaya 2020
• Hendak Ditilang, Pria Paruh Baya Mengaku Profesor Hukum Mencecar Pertanyaan Polisi, Viral di Medsos
Untuk DPRD Provinsi memberikan kepada DPD sedangkan DPRD di tiap Kabupaten/Kota memberikan kepada DPC.
Namun, jumlahnya relatif lebih kecil. Salah satu pengurus Gerindra menyebut besarnya iuran tiap bulan sekitar 30 persen dari total gaji di DPRD.
"Kalau bulanan, semua partai juga memiliki regulasi namun nominalnya berbeda-beda sesuai dengan AD/ART tiap partai," katanya.
Berbeda dengan iuran partai, iuran bulanan digunakan untuk akomodasi kegiatan partai di daerah.
"Ini kan untuk menghidupi DPC. Misalnya, untuk biaya listrik, PDAM, dan operasional kantor DPC, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Oleh karena bersifat wajar, Ahmad Hadinuddin menilai hal ini jauh dari potensi korupsi para anggotanya dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Dibandingkan dari take home pay-nya saja nggak seberapa. Terlalu jauh lah kalau dibilang dari korupsi," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemilu 2019, jumlah DPRD Jatim terpilih dari Fraksi Gerindra periode 2019-2024 berpotensi bertambah.
Dari yang sebelumnya berjumlah 13 kursi di periode 2014-2019 menjadi 15 kursi di periode 2019-2024.
• Mau Saksikan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Malah Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Ditetapkan Tersangka
• Lucinta Luna Dilaporkan Polisi Karena Menginjak Foto, Dituduh Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan