Berita Malang

Demonstrasi di Malang, Aliansi Mahasiswa Papua Ngaku Dipukul & 5 Luka Berat, Polisi Sebut Langgar UU

Demonstrasi di Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Mengaku Dipukul & 5 Luka Berat, Polisi Sebut Langgar Undang-undang (UU).

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HAYU YUDHA PRABOWO
Polisi membubarkan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019). Bentrok dua kubu massa aksi dari AMP dan Aliansi Malang Kondusif serta warga ini menyebabkan sejumlah massa aksi dari dua kubu serta aparat keamanan mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar batu. 

Demonstrasi di Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Mengaku Dipukul & 5 Luka Berat, Polisi Sebut Langgar Undang-undang (UU)

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mengaku menjadi korban pemukulan saat akan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/8/2019).

Kejadian bermula saat massa aksi AMP berkumpul di Stadion Gajayana Kota Malang sekitar pukul 08.30 WIB untuk melakukan long march menuju Balai Kota Malang.

Di sana, mereka dihadang oleh sekumpulan orang berbaju preman dan disebut mirip binatang.

"Kami dipukul dengan helm dan dilempar batu serta ditendang. Saat itu ada pihak kepolisian namun sama sekali tidak amankan kami," ujar Juru Bicara AMP, Wenne Huby.

Melihat temannya diduga menjadi korban pemukulan, AMP membalasnya dengan melempar balik.

Sontak, terjadilah aksi saling lempar batu di sekitar kawasan Kayutangan.

"Pada saat itu sudah ada tiga motor kepolisian, satu mobil Dalmas, satu mobil kecil," imbuhnya.

Massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang berjumlah 27 orang itu makin terdesak dan akhirnya berorasi di Jalan Kahuripan Kota Malang.

Di sana, mereka menyampaikan aspirasi bahwa ingin lepas dari Indonesia dan mencabut perjanjian New York.

Suasana yang semakin panas membuat kepolisian membubarkan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Apalagi, datang massa tandingan yang mengepung mahasiswa asal Papua ini dari arah Balai Kota Malang.

Akibat peristiwa ini, Wenne menyebut lima orang massa aksi dari AMP terluka akibat pemukulan. Beberapa diantaranya mengalami luka di kepala dan pelipis.

"Korban berjumlah lima orang luka berat dan sisanya massa aksi hampir semua mengalami luka," tegasnya.

Memilukan, 3 Hari Tunggi Jenazah Ayah di Kamar Terkunci, Bayi TKI di Taiwan ini Terus Dekap Bapaknya

Jari Novi Remuk Dipukul Palu Bos Triangle Cafe and Beer House Kota Malang, Dibilang Kecelakaan Kerja

Warga Gresik Mau Bangun Rumah Kos di Kota Malang, Malah Temukan Yoni Purbakala yang Bikin Geger

Terungkap Fakta Baru SUAMI JUAL ISTRI untuk Hubungan Badan Bertiga di KK Asli Tercantum Sebagai Adik

Demo Tak Sesuai Undang-Undang

Demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang, Kamis (15/8/2019), dinilai polisi tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) alias melanggar Undang-Undang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, aksi yang dilakukan oleh AMP telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum yang tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998.

Di mana syarat-syarat menyampaikan aspirasi tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mereka sudah menyalahi aturan. Jadi kami sesuai dengan aturan hukum akhirnya membubarkan mereka, meski mereka tidak mau dibubarkan," ujarnya.

Polisi sebenarnya telah melarang AMP untuk melakukan aksi dengan mendatangi Balai Kota Malang.

Hanya saja, AMP tetap bersikukuh melakukan aksi meski sudah memberikan surat pemberitahuan kepada petugas kepolisian.

Namun, saat ditanyai oleh petugas, AMP tidak bisa memberikan informasi terkait aksi apa yang akan mereka sampaikan.

Sehingga, petugas tidak bisa memberikan surat tanda terima pemberitahuan tersebut.

"Penanggung jawab aksinya saja mereka tidak mau memberitahukan, jadi kami ya tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan," terangnya.

Aksi demo yang dilakukan oleh AMP terkait dengan perjanjian Amerika Serikat dengan Indonesia.

Kata Asfuri, AMP terlibat bentrok dengan masyarakat Kota Malang sebelum petugas datang dan memberikan pengamanan di lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, AMP sempat memblokade Jalan Kahuripan yang terletak di simpang Raja Bali Kota Malang.

Mereka terus menerus melakukan orasi berkaitan dengan papua merdeka.

Sampai petugas akhirnya mengamankan orang-orang AMP untuk dibawa ke markasnya yang berada di daerah Dau Kabupaten.

"Untuk korban luka sementara masih kami data. Ada yang dari AMP dan ada yang dari warga. Hanya saja orang dari AMP ini tidak mau untuk kami data. Sehingga kami kembalikan ke tempat mereka yang ada di Dau," terangnya.

Asfuri menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada aksi unjuk rasa yang serupa di Kota Malang.

Ia menilai, jika aksi yang dilakukan oleh AMP ini belum termasuk dalam aksi makar.

Jadi belum ada sanksi hukum yang bisa petugas terapkan terkait kasus ini.

"Makar itu ada klarifikasi tersendiri. Jadi unjuk rasa yang mereka lakukan ini bertentangan dengan undang-undang. Jadi akan kami bubarkan lagi dan akan kami tindak tegas. Karena memulangkan mereka bukan domain dari kami," tandasnya.

Singo Edan Pakai Jersey Baru, Arema FC Hancurkan Bajul Ijo Persebaya 4-0 Permanis Kado Ulang Tahun

Gadis Muda Madura ini Terus Diperkosa Enam Orang saat Tak Sadarkan Diri dari Malam hingga Pagi Hari

Berbalut Cenut, TKI di Taiwan ini Beri Ciuman Bayinya 3 Hari Tunggui Jenazah Ayah di Kamar Terkunci

Menyaru Pejabat Polda Jatim, 2 Pria ini Mudah Peras Pengusaha Tembaga Asal Gresik Berbekal Whatsapp

Bikin Pakta Integritas

Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya memberikan komentar pasca Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) memblokade jalan Kahuripan Kota Malang pada Kamis (15/8/2019).

Dari hasil pertemuan dengan Forkopimda di Balai Kota Malang usai kejadian itu, Sutiaji akan mengumpulkan para atasan dari perguruan tinggi yang ada di Kota Malang.

Sutiaji ingin, mahasiswa dari luar Malang yang mau kuliah di Kota Malang harus membuat pakta integritas cinta pada kedamaian dan NKRI.

"Jangan sampai membuat kericuhan di Kota Malang. Silahkan menyampaikan pendapat tapi jangan sampai menghalangi di tengah jalan," ucapnya.

Sutiaji juga tidak melarang siapapun yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

Hanya saja, jangan sampai ada yang memblokade jalan.

Hal itu akan mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas.

"Silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi ya harus sesuai dengan Undang-undang," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko juga turut prihatin atas kejadian yang terjadi di persimpangan Raja Bali Kota Malang.

Ia meminta kepada oknum-oknum tersebut agar tidak melakukan aksinya di Kota Malang.

Sebab, di Kota Malang masih banyak masyarakat yang cinta terhadap NKRI.

"Tolonglah mengerti, ini kan yang cinta NKRI harus dihargai. Agar tidak terjadi bentura. Kalau seperti ini kan semuanya jadi merugi," tandasnya. (Aminatus Sofya/Rifky Edgar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved