Resmi, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat untuk Kelas I dan II, Nasib Kelas III?
Naiknya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasno, untuk menutup defisit JKN.
Resmi, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat untuk Kelas I dan II, Nasib Kelas III?
TRIBUNMADURA.COM - BPJS Kesehatan akhirnya resmi menaikkan tarif iurannya hingga 100 persen.
Meski sebelumnya menuai polemik, BPJS Kesehatan akhirnya menaikkan iuran karena untuk menyelamatkan defisit.
Ternyata, ada ketentuan, BPJS Kesehatan yang naik hanya pada kelas I dan II saja.
Untuk kelas III masih ditunda dan dikaji terlebih dulu
Setelah menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasno, untuk menutup defisit JKN.
• Ayah Bunuh Anak, Karena Emosi Melihat Anak Rebutan Makanan, Kalimat Terakhir Anak Buat Ayah Menyesal
• Pembantu Kuras Uang Milik Majikannya untuk Bangun Rumah dan Bayar Utang, Hapal Letak Kunci Lemari
• Konsumsi Sabu Supaya Fit dan Ceria, Penyanyi Cantik ini Akui Sudah Enam Bulan Pakai Sabu
Dilansir Kompas.com ( TribunMadura.com network ) pada Selasa (3/9/2019), kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.
Tapi dengan catatan, aturan ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II.
"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.
Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.
Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.
Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp32,8 triliun.
Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.
• Tri Susanti alias Susi Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa Ada Penahanan Terhadap Kliennya
• Nenek Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah-Pisah, Diduga Tabrakkan Diri saat Ada Kereta Api yang Lewat
• Ibu Sopir Angkot Bawa Bayinya Sambil Bekerja, Polwan Tanyai Keadaan Sang Bayi, Wonder Woman
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp110 ribu dari yang sebelumnya Rp51 ribu.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Berapa jumlah peserta yang terdampak?
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. (Yoga Sukmana/Kompas.com)
Cara daftar BPJS
Salah satu program pemerintah yang memberikan manfaat di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
Di bawah naungan BUMN ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu jawaban atas pertanggungan kesehatan dan pengobatan rakyat Indonesia.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu, mengatakan, karena iurannya yang kecil, banyak warga Pamekasan yang merasa lebih ringan dalam membayar tagihan ketika mengalami masalah kesehatan atau kecelakaan.
Untuk menjangkau seluruh masyarakat, pelayanan BPJS Kesehatan pun terus dikembangkan. Inovasi demi inovasi terus dipacu agar proses registrasinya tidak ribet dan lebih praktis.
"Sekarang, masyarakat Pamekasan tidak akan kesulitan mendaftar BPJS Kesehatan, karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Tentu, dengan teknologi jaringan internet, proses registrasi bisa diakses di manapun dan kapanpun," katanya, kepada Tribunmadura.com, Rabu (23/1/2019).
Berikut cara mendaftar menjadi peserta BPJS melalui online menurut Eko D Kesdu:
1. Kelengkapan Dokumen
Semua orang dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, dan usia bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tidak terkecuali para PNS, karyawan swasta, polisi, TNI.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) jika ada, fotokopi buku tabungan, buku nikah jika ada, serta pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
Jika belum memiliki KTP atau SIM karena belum cukup umur, maka syarat administrasinya bisa menggunakan paspor.
"Jadi, meskipun belum berusia 17 tahun pun seorang anak bahkan bayi bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online melalui orangtuanya," kata Eko.
2. Prosedur Pendaftaran
Tahapan yang pertama adalah membuka situs resmi BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran harus diisi sesuai data yang ada di lapangan. Jika sudah terisi lengkap maka dilakukanlah persetujuan untuk pembayaran sesuai dengan kelasnya.
"Ada pilihan iuran per bulan yaitu Rp 25.000, Rp 42.000, dan Rp 59.000. Iuran ini merupakan jumlah yang tetap sehingga sebelum memutuskan harus disesuaikan juga dengan anggarannya," jelasnya.
"Jika masyarakat Pamekasan masih bingung dengan alurnya, maka bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kramat, Panglegur, Kecamatan Tlanakan, untuk bisa dibantu oleh petugas dalam mendaftarkan diri atau keluarga secara online," ucap Eko D Kesdu.
Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul Tok, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Januari 2020