Kasus Pembunuhan

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura/9to5Google dan Tribunmadura
Ilustrasi - Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara. 

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa kasus pembunuhan teman sendiri, Fajar Aditya Putra Alias Adit (22), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajati, Rabu (2/10/2019).

Vonis hukuman kasus pembunuhan teman sendiri tersebut, dijatuhkan kepada terdakwa Fajar Aditya Putra, karena terdakwan secara sah terbukti membunuh temannya sendiri Andre Putra Hariyono, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pembunuhan teman sendiri tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah korban, karena dipicu masalah handphone alias ponsel.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, kepada terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP," kata Rina, di PN Gresik, Rabu (2/10/2019).

Bidan Selingkuh Dengan Dokter di Mojokerto, Digerebek Suami Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kontrakan

Massa Alumni SMA Surabaya Bersatu Minta Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Dilakukan Tepat Waktu

Mulanya Adik Mengira Kakaknya Buang Air Besar di Kandang Kambing, Namun Malah Berujung Histeris

Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 958, Akankah Luffy Bertemu Pemilik Topi Jerami yang Asli?

Terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit dibawa ke tahanan sementara PN Gresik usai sidang vonis, Rabu (2/10/2019).
Terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit dibawa ke tahanan sementara PN Gresik usai sidang vonis, Rabu (2/10/2019). (TRIBUNMADURA/SOEGIYONO)

Menurut Rina, perbuatan terdakwa Adit yang memberatkan, yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat dan membuat anggota keluarga kehilangan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, berterus-terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali melakukan pembunuhan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Gresik Beatrix Novi Temmar yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

Selain itu, barang bukti sebuah ponsel dan motor Honda Vario Nopol L 4075 WR milik korban untuk dikembalikan kepada keluarganya.

Mendapat putusan tersebut, dari penasehat hukum terdakwa yaitu Juwanto Dwi Prasetyo, mengatakan menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Begitu juga dengan jaksa juga menerima putusan jaksa.

"Menerima yang mulia," kata terdakwa Adit usai konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Selain itu, jaksa juga ikut menerima putusan hukuman tersebut.

Ada Sepeda Motor Turunkan Penumpang, Mohammad Tewas Disambar Truk di Sidoarjo

Lihat Pacar Jalan Dengan Temannya Sendiri di Kampus, Mahasiswa di Surabaya Divonis 2 Bulan Penjara

Dana Kelurahan di Tulungagung Rp 700 Juta Mubazir, Lurah Tak Berani Belanja Takut Tekor

Diketahui, aksi pembunuhan terhadap Andre Putra Hariyono tersebut dilakukan terdakwa Adit pada Minggu (10/3/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved